Polisi sedang mengecek knalpot brong milik pelajar SMP.(Foto:TM/ BR)

PURBALINGGA(TERASMEDIA.ID)– Satlantas Polres Purbalingga mengamankan 29 pelajar SMP karena melakukan pelanggaran lalu lintas, Sabtu (06/01/2024).

Dari 29 pelajar yang sebagian besar masih di bawah umur ini, 13 orang sepeda motornya menggunakan knalpot brong atau tidak standar.

“Mereka diamankan petugas Satlantas Polres Purbalingga saat melakukan pembinaan tertib lalu lintas di salah satu SMP di wilayah Kecamatan Kaligondang,”kata Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Arief Wiranto melalui Kanit Kamsel Iptu Agung Nugroho.


Kanit Kamsel Iptu Agung Nugroho menyampaikan, bahwa pihaknya menggelar kegiatan pembinaan tertib lalu lintas di salah satu SMP di Kecamatan Kaligondang.

“Sejumlah siswa SMP yang ternyata mengendarai sepeda motor untuk berangkat ke sekolah. Sepeda motor ditemukan diparkir di luar sekolah,” ujar Iptu Agung Nugroho.

Menurut Iptu Agung Nugroho, para siswa yang ditemukan melanggar kemudian diberikan langkah pembinaan. Untuk 13 sepeda motor yang memakai knalpot brong harus memasang knalpot aslinya terlebih dahulu. Kemudian kendaraan wajib diambil orang tuanya.

“Kami lakukan langkah edukasi dan pembinaan dengan harapan para siswa yang melanggar aturan lalu lintas tidak mengendarainya lagi sepeda motor berknalpot tidak standar,” ucap Iptu Agung Nugroho.

Iptu Agung Nugroho menambahkan, ke depan kegiatan pembinaan tertib lalu lintas akan terus dilakukan jajaran Satlantas Polres Purbalingga, termasuk penindakan terhadap penggunaan knalpot brong.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini