SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Seorang penjaga toko pertanian nekat melakukan penggelapan pembukuan keuangan hingga merugikan pemilik lebih dari Rp 365 juta.

Aksi tersebut awalnya tak terendus lantaran pemilik toko percaya pada pelaku dan diberi tugas mengelola keuangan toko. Namun kepercayaan tersebut justru disalahgunakan.

Informasi yang dihimpun, pelaku bernama Erni alias Lian Bing. Dia melakukan penggelapan atas jabatannya sebagai kasir toko Sumber Makmur, Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal.

Penyidik Satreskrim Polres Sragen Ipda Mualim mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menyampaikan, awalnya ada laporan bahwa tersangka setiap hari mengurusi transaksi penjualan dan memiliki kewajiban melapor pada pemilik toko.

”Pada saat melaporkan transaksi jual beli setiap hari, tersangka menyampaikan ada transaksi yang belum dibayar. Lantas laporannya berulang sampai dua bulan. Karena curiga, pemilik toko melakukan klarifikasi pada pembeli barang dagangan,” ujarnya, Kamis(23/03/2023).

Setelah dilakukan kroscek, ternyata barang sudah dibayar oleh konsumen. Kemudian pemilik toko melakukan rekap sendiri pembukuan dan cek surat jalan.

Hingga akhirnya diketahui toko merugi sampai Rp 365.339.000. Laporan tersebut sejak Agustus – Oktober 2022.

”Setelah kami lakukan pendalaman, pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Karena awalnya laporan pengaduan, dengan bukti yang cukup statusnya ditingkatkan dan ditahan pada Februari 2023 lalu,” ujarnya.

Satreskrim lantas mengamankan barang bukti berupa delapan lembar kertas pembukuan dan 42 lembar surat jalan dari toko tersebut. Sejauh ini tersangka melakukan aksi penggelapannya sendirian.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.( Soes )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini