BLORA(TERASMEDIA.ID)-Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kabupaten Blora melantik 80 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  yang akan bekerja di  Pemilu 2024, di gedung Graha Larasati, Rabu (04/01/2022).

Sebanyak 17 diantaranya, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa.

Ketua KPU Mukhammad Khamdun membenarkan hal tersebut.

“Ada yang ASN, P3K, Perangkat Desa, ada juga PNS. ASN antara 7 – 8, kalau perangkat itungan kami ada 9-10. Itu tersebar di masing masing Kecamatan,” jelas Khamdun usai pelantikan di Graha Larasati.

Khamdun mengatakan tidak ada yang salah dalam perekrutan anggota PPK yang memiliki latar belakang ASN maupun Perangkat Desa. Pihaknya mengaku, telah bekerja sesuai dengan Undang-Undang Pemilu yang berlaku.

“Di UU Pemilu itu aturannya tegas, yang dilarang menjadi penyelenggara Pemilu itu adalah anggota atau pengurus Partai Politik. Kecuali yang sudah mundur dalam kurun waktu lima tahun terakhir,” ujarnya.

Dikatakan anggota PPK  yang dilantik sebanyak 80 orang. Masing-masing anggota setiap kecamatan berjumlah 5 orang.

Terkait statement DKPP yang menyatakan bahwa petugas adhoc penyelenggara Pemilu baik di PPK maupun di Panwaslu Kecamatan tidak boleh merangkap jabatan sesuai pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilu, Khandun menyampaikan bahwa KPU bekerja berdasarkan Undang Undang Penyelenggara Pemilu.

“Itu kan statmen DKPP, kalau DKPP melarang itu kan harus klarifikasi. Kalau kami itu bekerja berdasarkan Undang Undang Penyelenggara Pemilu, ” tegas Khamdun.(MG-11)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini