Rumah digembok oleh penghuninya.(Foto:TM/ BR)

BANYUMAS(TERASMEDIA.ID)-Sugiarto(38) Pemilik tanah dan bangunan SHM No. 0001/Kel Sokanegara seluas 1.028 M2 yang terletak di Jalan Ahmad Yani No 41 RT 04 RW 09, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, mendatangi Polresta Banyumas, Rabu (27/03/2024).

Sugiarto, sebagai pemilik sah rumah dan bangunan tersebut melaporkan ibu Djohra (penghuni), dikarenakan hingga waktu yang sudah ditentukan (22/03/2024), masih menempati dan tidak mau meninggalkan lokasi objek tersebut.

Berawal dari dibatalkanya proses ekseskusi terhadap objek tersebut oleh PN Purwokerto (22/08/2023), karena telah terjadi kesepakatan antara pihak pemohon eksekusi (pemenang lelang) dan termohon eksekusi (pemilik rumah).

“Proses pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa atas nama Ibu DJohra dilaksanakan secara sukarela. Selanjutnya pihak termohon, memberikan kunci secara sukarela kepada pemohon eksekusi. Kemudian objek sengketa ini akan dibeli kembali oleh pihak termohon eksekusi, dengan jangka waktu tujuh bulan seharga Rp 5.250.000.000,” papar Rudy.

Kuasa Hukum Djohra, Fajar Andi Nugroho, membenarkan adanya kesepakatan tersebut dan kliennya bakal berusaha membayar rumah tersebut, senilai Rp 5.250.000.000.

“Catatan memberi DP Rp 500 juta, sekarang kami kasih Rp 200 juta. Sisanya Rp 300 juta, seminggu lagi. Kami juga menempati rumah ini selama tujuh bulan ke depan, kalau dalam jangka waktu itu tidak bisa melunasi klien kami akan keluar dan uang yang sudah masuk akan hangus,” kata Andi.

Sesuai waktu yang sudah disepakati, jatuh tempo tanggal 22 Maret 2024, ternyata penghuni ingkar janji, terbukti belum meninggalkan dan mengosongkan rumah tersebut.

Pemilik sudah berusaha menemui penghuni, namun kondisi pintu gerbang rumah tersebut dalam keadaan dirantai dan digembok.

Artinya, sebagai pemilik sah merasa aksesnya dihalangi, dan patut diduga penghuni sudah berusaha menguasai rumah tersebut.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh penghuni, saat ini sudah dilaporkan ke Polresta Banyumas. (BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini