DEMAK(TERASMEDIA.ID)– Sakit hati ditinggal nikah, pria berinisial MA, warga Desa Menur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, tega menganiaya mantan kekasihnya.

Pria berusia 45 tahun ini mengaku, tak kuasa menahan sabar ketika mendengar kabar bahwa korban NK (43), warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, diketahui telah menikah dengan pria lain.

Pelaku kemudian meminta uang dan barang – barang yang diberikan kepada korban selama menjalin hubungan asmara untuk dikembalikan.

“Pada akhirnya, pelaku mendatangi rumah korban untuk meluapkan rasa sakit hatinya. Dengan beringas pelaku membacok korban menggunakan kapak hingga mengenai paha kanan, paha kiri, pipi kanan dan pipi kiri serta dada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat konferensi pers, Kamis (09/11/2023).

Menurut AKP Winardi, pelaku menjalin hubungan dengan korban sejak pertegahan tahun 2018 hingga tahun 2019. Selama menjalin hubungan tersebut pelaku sudah mengeluarkan banyak uang, namun pada tahun 2020 korban justru menikah dengan laki – laki lain.

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa sebelumnya menjalani hukuman selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang lantaran terjerat kasus penggelapan.

“Pelaku sudah merencanakan dari rumah untuk menakuti korban dengan kapak agar mengembalikan uangnya. Namun korban berkata kasar sehingga pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepada korban,” terang AKP Winardi.

Setelah melakukan penganiayaan, lanjut AKP Winardi, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.

“Mendapat laporan adanya penganiayaan tersebut, kami langsung bergerak dan melakukan penangkapan pelaku di Desa Sidorejo, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak,” ujar AKP Winardi.

Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti berupa sebuah kapak, sebuah tas warna coklat, satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu unit sepeda motor Honda Beat diamankan di Polres Demak.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 353 ayat 2 KUHPidana, Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun hukuman penjara,” pungkasnya.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini