
KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Bapan Kendal, Unggul, mengaku tidak nyaman dengan judul berita yang muncul di salah satu media online, yang seakan- akan pengiriman karangan bunga yang ia kirim di halaman kantor Bawaslu Kendal beberapa hari lalu bersama dengan puluhanLSM lain, untuk memberikan dukungan atau pemenangan kepada Dico M Ganinduto- Ali Nurudin.
Tapi yang benar, adalah karangan bunga yang ia pasang di halaman kantor Bawaslu Kendal, tujuannya untuk memberikan support kepada komisioner Bawaslu agar bisa bekerja secara profesional terkait aduan berkas sengketa Pilkada yang diajukan oleh Dico M Ganinduto- Ali Nurudin.
“Ada salah satu media yang memberitakan dengan judul yang seolah – olah kiriman karangan bunga itu memberikan dukungan untuk kemenangan Dico M Ganinduto – Ali Nurudin, itu kan keliru. Makanya saya berkomentar lagi di sini untuk meluruskan judul berita itu, meski saat ini sudah diralat judul tersebut, “kata Ketua LSM Bapan, Unggul, Kamis(05/09/2024).
Unggul menyampaikan bahwa, pihaknya tidak mempunyai niat untuk memihak kepada salah satu pasangan calon, namun hanya ingin agar Bawaslu dan KPU Kendal bisa bekerja sesuai SOP, tidak memihak kepada salah satu pasangan calon dan tentu bekerja dengan baik, benar dan lancar.
“Saya juga senang jika Bawaslu dan KPU bisa berkoordinasi dalam mengatasi permasalahan sengketa Pilkada yang dilakukan Dico- Ali Nurudin ini,”tegas Unggul.
Unggul mengaku, dengan kejadian ini, sebenarnya ia ingin menjelaskan yang sebenarnya tindakan yang telah dilakukan oleh KPU Kendal itu, agar masyarakat tahu persis bahwa, KPU itu bukan menolak berkas milik Dico- Ali Nurudin, tapi mengembalikan untuk diperbaiki serta dikonfirmasi terlebih dahulu dengan partai pengusung.
“Karena ketentuan yang ada di KPU pasangan calon yang bisa mendaftar hanya satu paslon saja,”ucapnya.
Senada dengan Unggul, yakni Ketua Aliansi Tajam Kendal, Zaenal Noor. Zaenal ini, juga menyampaikan bahwa ia beberapa hari lalu mengirimkan karangan bunga ke Bawaslu Kendal, tak lain untuk mendukung kinerja Bawaslu dan KPU yang intinya jangan sampai mendapat tekanan dari pihak manapun, sehingga bisa memutuskan secara obyektif berdasarkan perundang—undangan yang berlaku.
“Kalau toh pasangan Dico M Ganinduto- Ali Nurudin itu memungkinkan diterima, ya diterima saja. Tapi jika pasangan Dico M Ganinduto- Ali Nurudin menyalahi prosesdur undang- undang yang ada, ya ditolak. Sehingga proses demokarasi yang berjalan di Kendal ini bisa berjalan dengan mekanisme yang ada,”kata Zaenal Noor.
Zaenal menyampaikan, bahwa ia sebagai lembaga sosial masyarakat, berkewajiban untuk memberikan dukungan atau support kepada Bawaslu dan KPU jangan sampai demokarsi yang ada di Kendal yang selama ini sudah bagus, bisa tercoreng gara- gara ada keberpihakan dari Bawaslu maupun dari KPU.
“Jadi harapan kami, putuskan sesuai dengan perudanganan yang berlaku saja,”terangnya.(Dul