SUKOHARJO, TERASMEDIA.ID – Pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan buruh Pabrik Sritex karena dinyatakan pailit, kini para eks buruh mulai mengurus hak-haknya. Salah satunya pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mempermudah proses pencairan, BPJS Ketenagakerjaan membuka pelayanan prioritas di dalam Gedung Serbaguna Slamet Riyadi yang berada di ujung pabrik Sritex.

Ada 10 meja yang telah disiapkan petugas, untuk melayani 1000 eks karyawan, setiap harinya.

“Pelayanan prioritas akan dibuka selama 8 hari untuk 800 ribu sekian buruh eks Sritex. Jadi, perharinya petugas melayani 1000 orang, mulai jam 9 sampai jam 13.00 WIB,” jelas Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, saat meninjau proses pencairan JHT, Rabu (5/3/2025).

Para buruh antri mengisi formulir data yang telah disediakan petugas. Selanjutkan, data yang sudah masuk akan dibawa ke kantor BPJS Cabang Solo untuk pemrosesan lebih lanjut.

Dipastikan, dalam kurun waktu 2-3 hari, uang JHT sudah masuk ke rekening penerima.

“Untuk memenuhi hak-hak karyawan, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana sebesar Rp 125 miliar. Sebelum lebaran, dipastikan uang sudah masuk ke rekening masing-masing,” jelas Anggoro.

Besaran uang yang diterima para buruh bervariasi, tergantung berapa lama dirinya bekerja.

Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, Etik Suryani – Eko Sapto Purnomo, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Sukoharjo, Sumarno, ikut mendampingi Dirut BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang bergerak cepat menyelesaikan masalah dengan membuka pelayanan di dalam pabrik.

“Semoga hak-hak para buruh, salah satunya pencairan JHT ini cepat rampung, sehingga mereka memegang uang untuk lebaran atau untuk modal membuka usaha,” ujar Bupati Etik.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Tenaga Kerja, ikut mencari solusi dengan menyiapkan informasi lowongan pekerjaan.

“Sudah ada beberapa perusahaan yang membutuhkan sekian ribu karyawan, semoga bisa membantu,” kata Bupati.

Salah seorang buruh, Siti Soleha (46), mengaku senang bisa mengurus pencairan JHT ini.

Dirinya mengaku sudah 30 tahun bekerja di Sritex bagian garment (menjahit). Dirinya bersyukur akan mencairkan uang Rp28 juta.

“Besok kalau uangnya sudah cair, akan saya gunakan untuk membeli mesin jahit. Saya akan membuka jasa menjahit kodian di rumah,” ucap Siti.

Ia berharap, apabila Sritex akan beroperasi kembali, dirinya boleh kembali bekerja.
(Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini