KENDAL(TERASMEDIA.ID)- Pemerintah Kabupaten Kendal meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi( Srikandi) di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kabupaten Kendal, Senin(24/05/2021).

Peluncuran aplikasi Srikandi ini dihadiri Bupati Kendal Dico M Ganinduto dan Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, Sekda Kendal Moh Toha, jajaran Forkopimda, staf ahli bupati, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) serta para Camat.

Sekda Kendal Moh Toha, dalam sambuatnnya mengatakan, maksud dan tujuan peluncuran aplikasi Srikandi ini, sebagai upaya ketaatan dan kepatuhan Pemerintah Kabupaten Kendal terhadap Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang sistim pemerintahan berbasis elektronik, yang mengatur tentang pelayanan kesediaan aplikasi dan informasi terpercaya dari pusat dan daerah.

“Anggaran pelaksanaan peluncuran atau launching aplikasi ini, bersumber dari APBD Kabupaten Kendal tahun 2021,”kata Sekda Kendal, Moh Toha.

Aplikasi ini dilakukan melalui aplikasi umum bidang kearsipan dinamis, yang komprehensif dan terpadu untuk menghadapi tantangan global dan perkembangan teknologi informasi serta publikasi sekaligus penerapannya.

Sementara itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, mengatakan, dengan diluncurkanya aplikasi Srikandi ini, merupakan suatu kebangggan bagi dirinya atas nama Pemerintah Kabupaten Kendal. Apalagi, Kabupaten Kendal merupakan daerah yang pertama untuk menerapkan aplikasi Srikandi ini.

“Kabupaten Kendal menjadi daerah yang pertama kali menerapkan aplikasi Srikandi di Indonesia, atau sebagai pilot project nasional. Sebagi persiapannya, kami akan adakan pelatihan dan pembekalan,”kata Dico.

Dico juga mengatakan, dengan dijadikannya Kabupaten Kendal sebagai pilot project, diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain.

Tentu, lanjut Dico, ini bisa menjadi semangat bersama bahwa, Pemerintahan Kabupaten Kendal bisa lebih baik lagi dalam melakukan pelayanan dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kendal, agar percepatan pembangunan yang ada di Kabupaten Kendal dan kesejahteraan masyarakat Kendal dapat dipercepat.

Menurut Dico, aplikasi Srikandi ini merupakan integrasi antara pengolahan arsip dinamis secara instansional melalui aplikasi digital. Dan melalui aplikasi SIKD secara nasional pada kementerian lembaga dan pemerintahan daerah.

Aplikasi Srikandi ini, juga diatur dalam keputusan PANRB Nomor 679 tahun 2020, tentang aplikasi umum bidang kearsipan dinamis, dan pelaksanaan ketentuan pasal 36 dan pasal 43, serta Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang sistim pemerintahan berbasis elektronik.

“Pemanfaatan aplikasi Srikandi ini, diantaranya adalah aplikasi berbasis Claud yang disimpan di data nasional asrsip.co.id, sehingga instansi tidak perlu menyediakan insfrastruktur sendiri,”ujar Dico.

Dikatakan, bahwa pembuatan atau pengiriman naskah dinas antar isntansi dapat dilakukan dengan cara elektronik setiap saat. Sehingga laporan antar instansi lebih cepat dan aman. Serta pengolahan naskah dinas dapat dilakukan dengan secara cepat mudah oleh unit kerja.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini