SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)– Memalsukan merk jamu milik saudaranya sendiri, Ardyanto Dwi Raharjo (46) warga Dukuh Nguter RT 02/07, Desa Nguter, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, terpaksa harus berurusan dengan hukum, karena diduga telah memalsukan merk jamu milik adiknya sendiri.
Pelaku terbukti telah memproduksi jamu pelancar haid dan memalsukan jamu siap seduh merk “UD Kates Simoelliki” yang tak lain milik adiknya sendiri.
“Kasus ini merupakan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau menggunakan merek tanpa hak. Sediaan farmasi ini berupa jamu memperlancar haid,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, kepada sejumlah wartawan di Sukoharjo, Jumat(13/08/2021).
”Pesan kami kepada masyarakat lebih berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan atau jamu yang dijual secara umum. Karena, belum tentu jamu tersebut memiliki izin edar dari BPOM yang bisa dimungkinkan mengandung bahan berbahaya atau justru tidak memiliki khasiat sama sekali,” lanjut Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, produksi dan pemalsuan merk tersebut sudah dilakukan pelaku sejak satu tahun yang lalu.
Kasus tersebut terungkap, menindaklanjuti laporan Indri Hastuti Indah Setyowati tentang dugaan pemalsuan merek “UD Kates Simoelliki” oleh orang lain.
Selama pelaku memproduksi dan mengedarkan jamu tersebut, omset pelapor yang mempunyai merk asli, turun hingga Rp 1,2 miliar.
Atas dugaan tersebut, akhirnya korban lapor ke polisi pada bulan Mei 2021 yang lalu.
“Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, ternyata diketahui ada produsen lain yang memproduksi jamu pelancar haid dan menggunakan merk yang sama. Pelakunya adalah Ardyanto Dwi Raharjo, kakaknya sendiri,” jelas Kasatreskrim.
Selama ini, pelaku memproduksi jamu merk tersebut di sebuah rumah milik temannya yang sudah disewa, dengan mempekerjakan tiga orang. Dirinya nekat melakukan itu karena jamu merk tersebut warisan orangtuanya.
”Itu warisan orangtua, jadi saya juga ingin memproduksi dan menjualnya,” kata Ardyanto Dwi Raharjo.
Karena terbukti memalsukan merk, mengedarkan tanpa ijin BPOM, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 196 atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Bab III Bagian keempat paragraf 11 kesehatan, obat dan makanan Pasal 60 angka 10 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 100 ayat (1) Jo Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merkk dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal 10 tahun hukuman penjara.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti sebanyak 25 macam.
Sebagian barang bukti yang diamankan, antara lain bahan baku jamu berupa serbuk, alat produksi jamu, lembaran kemasan, hingga prodouk jamu yang siap edar dan menggunakan merek “UD Kates Simoelliki” dan lain-lain. (HN)