Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan, saat konferensi pers di halaman Mapolres Kendal terkait kasus Jiman.(FOTO:TM/Likwi)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Kepala Desa Tambahsari Limbangan, Jiman(50) kini harus mempertanggungjawabkannya setelah terbukti melakukan dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran2018.

Jiman ini, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pihak Inspektorat Kabupaten Kendal sebelum kasusnya dilimpahkan ke Polres Kendal.

Dalam pemeriksaan Inspektorat ini, Jiman terbukti melakukan dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 148.874.759.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan, mengatakan, bahwa pada tahun 2028 lalu, Pemdes Tambahsari mendapatkan anggaran berupa dana desa, berdasarkan Perdes No.5 tahun 2018, anggaran tersebut harusnya digunakan untuk pembuatan Bumdes sebesar Rp. 439.276.200.

Namun setelah dicairkan, anggaran itu diminta semua oleh Jiman, dan anggaran tersebut tidak semua digunakan untuk pembuatan Bumdes, melainkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Selain mengamankan Jiman, Polisi juga mengamankan sejumlah surat- surat, termasuk surat kesepakatan bersama, buku laporan pertanggungjawaban dana desa, buku tabungan atas nama Desa Tambahsari, sejumlah lembar kwitansi dan sejumlah berkas lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan, saat konferensi pers di halaman Mapolres Kendal, Senin(11/10/2021).

Perbuatan yang dilakukan tersangka Jiman ini, lanjut Kasat Reskrim, telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 ndang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, Jiman juga akan dikenai pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp.150 juta, dan paling banyak Rp 750 juta.

Dihadapan petugas, Jiman mengaku, bahwa dia nekat melakukan perbuatannya ini, karena dirinya juga tertipu oleh orang lain sebanyak Rp 750 juta.

“Saya saat itu disuruh oleh rekanan bisnis yang akan memberikan keuntungan besar bagi diri saya. Setelah saya setor uang sebanyak Rp 750 juta, ternyata apa yang dijanjikan tak sesuai yang saya harapkan,”kata Jiman, saat dimintai keterangan polisi.

Jiman mengaku, beruntung uang sebanyak Rp 750 juta yang ia serahkan kepada rekan bisnisnya itu tidak semuanya hilang sehingga ia masih bisa mengembalikan ke dana desa, meski dirinya harus menanggung yang Rp 148 juta.

“Saya atas nama pribadi, meminta maaf terutama kepada masyarakat Desa Tambahsari Limbangan Kendal atas perbuatan yang saya lakukan ini,”ucapnya.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini