Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono sedang menunjukan rokok ilegal.(FOTO:TM/SL)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Jutaan batang rokok ilegel berbagai merk tanpa dilengkapi pita cukai, disita petugas Bea Cukai Surakarta, di sebuah rumah mewah di wilayah Gentan, Sukoharjo, Senin (04/10/ 2021) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono, mengatakan, disitanya jutaan batang rokok ilegal tanpa cukai ini, berawal dari tim Bea Cukai Surakarta mendapatkan informasi, bahwa ada sebuah truk box mengangkut rokok yang dibongkar di sebuah perumahan mewah di daerah Gentan, Sukoharjo.

Berdasarkan informasi tersebut, tim petugas dari Bea Cukai Surakarta, melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap peredaran rokok ilegal yang marak beredar di wilayah Solo Raya dan Kabupaten Sukoharjo.

Untuk menguak kasus peredaran rokok tanpa cukai ini, petugas membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan.

Dan terbukti, setelah petugas melakukan penggeledahan di rumah mewah yang digunakan untuk menimbun rokok tersebut, menemukan jutaan batang rokok ilegal.

“Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan di kantor Bea Cukai Surakarta untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan nanti,”kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono.

Dalam penggeledahan dan penggerebekan tersebut, tim gabungan juga berhasil mengamankan pemilik rokok berinisial SO. SO adalah pemasok rokok ilegal di wilayah Solo Raya dan juga luar jawa.

Dari hasil pemeriksaan, SO ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainya dinyatakan sebagai saksi.

“Dari hasil penggrebekan yang dilakukan oleh tim kami, tim berhasil menyita jutaan batang rokok tanpa cukai, dan berhasil mengamankan pemiliknya berinisial SO,”ujar Hari Prijandono

Atas perbuatanya SO akan dikenai pasal 54 dan 56 UU cukai nomor 39 tahun 2007.(SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini