Kedua pelaku K dan S saat berdiri diantara anggota PolresSukoharjo saat acara jumpa pers.(FOTO:TM/HN)

SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)–Setelah buron dua tahun delapan bulan, dua pelaku pencurian pompa air milik Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, berhasil diamankan anggota Satrekarim Polres Sukoharjo di rumah mereka masing- masing.

Kedua pelaku itu masing- masing K(40), warga Desa Plesan, Kecamatan Nguter, ditangkap pada 5 Oktober 2021 dan S (33), warga Dukuh Samben RT 02/01, Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Klaten ditangkap pada 6 Oktober 2021 .

“Kejadian pencurian dilakukan pada 28 Januari 2019, dimana sebuah pompa air dicuri dari area persawahan masuk Dukuh Banjarsari RT 01/02, Desa Juron, Kecamatan Nguter,” kata Wakapolres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di halaman Mapolres setempat, Kamis (07/10/2021).

Wakapolres Sukoharjo mengatakan, berhasil ditangkapnya kedua pelaku ini, berkat adanya informasi bahwa ada seseorang yang menjual pompa air ke tukang tambal ban di wilayah Sukoharjo kota.

“Dari informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Sukoharjo akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yaitu K dan S,” ujar Wakapolres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo.

Menurut Waka Polres Sukoharjo, yang mempunyai ide mencuri adalah pelaku K sedangkan S hanya diajak untuk mengambil pompa air dengan menggunakan sepeda motor pada tanggal 28 Januari 2019 silam.

Pompa air yang dibaut ke lantai cor di area persawahan, mereka bongkar dan kemudian disimpan di rumah K.

Keesokan harinya, pompa air tersebut dibawa ke tambal ban selatan Masjid Agung Sukoharjo, dijual dengan harga Rp 7 juta, dimana istri K (almarhum SD) mendapat Rp4 juta, K sendiri Rp2 juta dan S Rp1 juta.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, dua pelaku tersebut akan dikenai pasal 363 KUH, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, Bagas Windaryatno, membenarkan pompa air merek Kubota tersebut merupakan aset milik dinas. Pompa air tersebut dipinjam oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Juron, Nguter tahun 2019 lalu.

“Gapoktan pinjam empat unit pompa air dan salah satunya hilang dicuri hingga akhirnya berhasil diungkap Polres Sukoharjo. Hilangnya juga tahun 2019 itu, dan untuk nilai pompanya sendiri harganya sekitar Rp13 juta,” ujarnya.(HN)