Kajari Kabupaten Grobogan, sedang memsunahkan barang bukti dengan menyulutkan api.(FOTO:TM/ Han)

GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan, memusnahkan barang bukti puluhan perkara kasus pidana di halaman kantor setempat, Rabu(27/07/2022).

Selain di halaman kantor Kejari, barang bukti lain juga dimusnahkan di halaman Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan.

Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Iqbal beserta jajarannya, Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko dan perwakilan dari Dinas Kesehatan.

“Pemusnahan ini kami lakukan dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke-62. Barang bukti tersebut berasal dari perkara kasus pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap mulai bulan Desember 2021 hingga bulan Juli 2022 ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Iqbal.

Kepala seksi(Kasi) Barang Bukti Kejaksaan Negeri Grobogan, Ferry Haryanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 59 perkara.

Barang bukti narkotika dan UU Kesehatan sebanyak 19 perkara, barang bukti pencabulan sebanyak dua perkara, barang bukti kehutanan sebanyak enam perkara, barang bukti penganiayaan sebanyak enam perkara, pencurian sebanyak sembilan perkara, perjudian sebanyak 11 perkara, penipuan sebanyak empat perkara, pemalsuan sertifikat sebanyak satu perkara dan pemerasan satu perkara.

“Untuk tembakau ganja sintetis, sabu, obat-obatan terlarang berupa hexymer, valdimex, diazepam, starax, alprazolam, trihexyphenidyl, tramadol HCL, kami musnahkan dengan cara diblender. Sedangkan kapak, gergaji dan sabit dimusnahkan dengan dengan mesin potong. Khusus handphone kami musnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat,” papar Ferry Haryanto.

Sedangkan, 29 Sertifikat palsu, 13 blanko sertifikat, 34 blanko surat ukur, 64 blanko buku tanah, 105 blanko buku tanah beserta surat ukur dimusnahkan dengan cara dibakar.(Han)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini