KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna tentang Persetujuan Bersama terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal, dan Persetujuan Bersama Perencanaan Perda di luar Propemperda Kabupaten Kendal Tahun 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (24/11/2021).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kendal Moh Makmun, Wakil Ketua I DPRD Kendal Ahmat Suyuti, dan Wakil Ketua II DPRD Kendal Anurahim, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, sejumlah anggota DPRD dan Kepala OPD terkait.
Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, mengatakan, ada lima dari enam Raperda yang telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah dan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun lima Raperda tersebut, diantaranya adalah Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat milik Pemerintah Kabupaten Kendal, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.
“Terima kasih kepada anggota DPRD Kendal, Pansus dan semua pihak, atas apresiasinya dalam meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mencermati, membahas dan mendalami, serta menyempurnakan materi lima Raperda Kabupaten Kendal, sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama pada hari ini,”kata Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki.
Sedangkan satu Raperda lainnya tidak dilakukan fasilitasi karena mengatur mengenai retribusi, akan tetapi dilakukan evaluasi setelah dilakukan persetujuan bersama, yaitu Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal.
Wakil Bupati Kendal juga mengatakan, adapun hasil pembahasan bersama Pansus I, Pansus II, dan Pansus III serta Bapemperda DPRD Kabupaten Kendal secara umum, pertama adalah pada prinsipnya Pansus I, Pansus II, dan Pansus III serta Bapemperda DPRD Kabupaten Kendal bersama unsur eksekutif telah menyepakati untuk menyempurnakan lima Raperda Kabupaten Kendal sesuai dengan hasil fasilitasi maupun hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
“Kedua, satu Raperda lainnya yaitu yang mengatur Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal tidak dilakukan fasilitasi, akan tetapi dilaksanakan evaluasi oleh gubernur, yang tahapannya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan bersama bupati dan DPRD Kabupaten Kendal,” ujar Wakil Bupati Kendal.
Wakil Bupati Kendal berharap, dengan telah dilakukan persetujuan bersama terhadap enam Raperda tersebut, diharapkan akan semakin meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kendal.
“Semoga sinergitas antara eksekutif dan legislatif yang telah berjalan baik ini akan menjadi lebih baik lagi, dan pada agenda rapat bersama pada kesempatan mendatang dalam meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal juga semakin lebih baik,”pungkasnya.(Tim)