SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)– Polres Sukoharjo mengungkap kasus penipuan minyak goreng yang telah menelan puluhan orang korban dengan total kerugian mencapai Rp. 600 juta.

“Pelakunya RZ (30), warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Motifnya adalah memanfaatkan situasi harga minyak goreng yang tidak stabil, dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukoharjo dengan sejumlah wartawan, Selasa (25/01/2022).

Kapolres mengatakan, kronologis kejadian berawal pada akhir bulan September 2021 silam, tersangka menawarkan barang sembako berupa minyak goreng, gula pasir, mie instan, dan kecap dengan cara memposting di akun facebook.

Pada penawaran tersebut tersangka mencantumkan nomor yang bisa dihubungi. Tersangka menawarkan barang-barang tersebut dengan harga di bawah harag pada umumnya kepada para tengkulak.

“Tujuannya adalah untuk menarik perhatian orang agar memesan atau membeli kepada tersangka, sehingga banyak yang tertarik termasuk korban,” ujar Kapolres.

Setelah banyak yang pesan, tersangka kemudian meminta uang muka 50% dari jumlah harga barang melalui transfer ke rekening bank milik tersangka. Setelah Korban membayar semua pesanannya, barang-barang yang dipesan tersebut sebagian tidak dikirim oleh tersangka dengan berbagai macam alasan.

“Bahkan ada barang pesanan dari korban tidak dikirim sama sekali oleh tersangka,” jelas Kapolres.

Adapun jumlah kerugian uang milik korban yang melapor sebesar Rp 58, 13 juta dan uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi diantaranya untuk membeli mobil daihatsu sigra dan merenovasi rumah.

Setelah adanya laporan dari korban Devi Wulandari (32), warga Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Satreskrim Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan mencari keberadaan tersangka.

Setelah ditemukan, tersangka dilakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui perbuatannya.

“Selain korban Devi Wulandari yang sudah melapor ke Polres Sukoharjo, ada sekitar 22 korban lainnya dengan total kerugian yang berbeda-beda sehingga total kurang lebih sebesar Rp. 600 juta.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara.(HN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini