DEMAK(TERASMEDIA.ID)- Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polres Demak menangkap pelaku begal yang menggunakan senjata tajam untuk menghabisi korbannya di Jalan Raya Bulusari – Blerong Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, pada 13 Desember 2021 lalu.

Mirisnya, pelaku pembegalan dilakukan anak di bawah umur.

Polres Demak berhasil mengungkap aksi tersebut, berdasarkan keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratories dari Bidlabfor Polda Jateng yang mana terdapat kesamaan golongan darah dan DNA korban pada darah yang menempel di celurit dan potongan kuku tersangka berinisial MRM (17).

“Dari keterangan pelapor, saksi serta Bidlabfor Polda Jateng, sudah diamankan satu tersangka yang masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (12/01/2022).

Kasatreskrim mengatakan, tersangka saat ini masih menjalani proses persidangan dengan kasus yang sama, namun tidak sampai melukai korbannya yang dilakulannya pada 17 November 2021 silam.

Para pelaku sering melakukan aksinya di sekitar Jalan Raya Bulusari – Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

Selain pelaku ARM yang ditangkap, Kasatreskrim juga mengaku bahwa masih ada tiga orang pelaku yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan.

“Ini masih ada lagi tersangkanya, kami masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tiga pelaku lainnya,” ujarnya.

Kasatreskrim menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang di ketahui bernama Saefudin (32), habis mengantar saudaranya lewat Jalan Pungkuran, Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Dalam perjalanan, korban dibuntuti para pelaku menggunakan dua sepeda motor. Sesampainya di jalan yang sepi, para pelaku memepet dan menghentikan korban hingga terjatuh. Kemudian salah pelaku turun dan membacok dada korban dengan celurit.

“Korban yang terkena sabetan celurit berlari menjauh dan tersungkur di pinggir jalan. Ketika pelaku hendak mengambil sepeda motor korban, para saksi melihat dan meneriakinya sehingga para pelaku bergegas melarikan diri,” paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 365 KUHP ayat (4) Jo Pasal 53 ayat (1) atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 dengan pidana penjara seumur hidup atau selama – lamanya 20 tahun hukuman penjara.(Vid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini