Foto kedua Pasutri yang menggelapkan 7 sepeda motor.(Foto:TM/ Humas)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Gelapkan tujuh sepeda motor, pasangan suami istri asal Jombang Jatim ditangkap tim Macan Putih Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen.

Pasutri berinisial RS(42) dan TW(35) diringkus petugas lantaran melakukan serentetan penggelapan dan penipuan dengan modus membuka lowongan pekerjaan palsu di media sosial.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim AKP Wikan mengatakan, kasus penggelapan dan penipuan dengan modus membuka lowongan pekerjaan palsu akhirnya terkuak setelah korban terakhir bernama Rina Fitriani(18), warga Ngawi melapor ke Polres Sragen.

AKP Wikan menjelaskan, bahwa kasus itu terjadi pada Selasa, 12 Maret 2024. Saat itu korban dijanjikan bekerja sebagai karyawan dibagian belanja. Namun motor korban dibawa kabur oleh pelaku, saat korban sedang belanja di pasar Gondang Sragen.

“Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, akhirnya tim Macan Putih Polres Sragen berhasil mengungkap kedua pelaku. Pelaku yang merupakan pasutri ini, sebelumnya juga pernah ditangkap di Blora dan Rembang dalam perkara yang sama,“ ungkap AKP Wikan, Senin(25/03/2024).

Menurut AKP Wikan, pelaku mencari korban dengan cara membuka lowongan pekerjaan melalui media sosial. Setelah ada calon korban, pelaku kemudian langsung melancarkan aksinya, seperti terjadi pada korban terakhir Rina Fitriani di Sragen.

Saat korban bertanya tentang pekerjaan yang diposting di media sosial, pelaku dan korban kemudian berjanji bertemu di pasar Gondang Sragen.

Saat bertemu, pelaku mengatakan bahwa korban langsung diterima sebagai karyawan di bagian belanja. Kemudian korban disuruh berbelanja di pasar. Saat korban sedang belanja, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban, senilai Rp 15 juta.

Menurut AKP Wikan, selain melakukan penipuan terhadap korban Rina Fitriani, kedua pelaku telah melakukan perbuatan serupa diantaranya di tempat kejadian Sambungmacan Sragen yang terjadi pada periode Januari 2024 hingga Maret 2024, dengan total di sejumlah 6 tempat kejadian perkara(TKP).

Keenam TKP lainnya tersebut, diantaranya, terjadi pada tanggal 24 Januari 2024 , dengan hasil sepeda motor Honda Scoopy wama hijau di TKP kios renteng trowong pasar Sragen, tanggal 11 Maret 2024 dengan hasil Honda vario warna hitam di TKP pasar Bunder Sragen, pada bulan Maret 2024 tanggal lupa, denagn hasil sepeda motor Honda vario warna merah di TKP Pasar Banaran Sambungmacan Sragen, tanggal 16 bulan Maret 2024 dengan hasil seoeda motor Honda Beat warna putih biru di TKP Masjid Sambungmacan Sragen, tanggal 17 maret 2024 dengan hasil Honda scoopy warna hijau di Blora, dan di TKP Lasem Rembang dengan hasil sepeda motor Honda PCX warna merah.

“Dan barang bukti hasil dijual di daerah Sidoarjo Jawa timur, selanjutnya pada hari Selasa, 19 Maret 2024 Team Resmob berhasil menyita Barang Bukti dari TKP terakhir Pasar Gondang, dan di TKP Sambungmacan,“ ujar AKP Wikan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman sebagaimana dimaksud pasal 372 dan atau 378 KUHPidana.(Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini