Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.(FOTO:TM/ SL)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 10 desa tahun 2023 ini, bakal dilaksanakan pada Oktober mendatang.

Namun untuk tanggal pasti pelaksanaannya belum bisa diputuskan. Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, pelaksanaan Pilkades pada Oktober 2023 juga sesuai petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pilkades kita laksanakan Oktober 2023. Ini sesuai dengan petunjuk dan ketentuan dari Kemendagri. Bahwa daerah yang siap melaksanakan Pilkades, harus dilaksanakan sebelum November. Atau bila digelar setelah bulan itu, harus izin terlebih dahulu,” kata Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, saat ditemui di kantornya, Senin(13/02/2023).

Setelah berhitung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen siap untuk menghelat pilkades sebelum November 2023.

Sementara untuk proses tahapannya, setelah dihitung mundur sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, dimulai pada Juni 2023 mendatang.

Bupati mengungkapkan, ada harapan atau permintaan dari para Kades terkait pelaksanaan Pilkades. Dimana para Kades meminta agar pelaksanaan dimepetkan dengan akhir masa jabatan mereka. Juga agar hari menjelang coblosan Pilkades serentak di 10 desa tahun ini

“Para Kades ada yang minta agar waktunya dimepetkan. Juga digelar hari tertentu, misalnya Rabu Pon. Hal ini terkait dengan petungan Jawa, karena semua hari ada maknanya. Sepanjang itu wajar kami bisa upayakan, yang penting semua hal persyaratan dipenuhi,” tandas Bupati.

Pihaknya sudah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), untuk mempersiapkannya.

Terkait apakah pelaksanaan Pilkades ada kaitan politis, karena waktunya yang mepet dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Bupati menampiknya.

Bahkan, bila Pilkades sudah digelar malah akan membuat situasi lebih tenang. Juga akan ada konsekuensi bila Pilkades ditunda, seperti harus menyiapkan penjabat (Pj) Kades dan lain sebagainya.

“Tidak apa-apa mepet dengan Pemilu 2024. Justru akan lebih tenang daripada ditunda,” tegas Bupati.

Kepala Dinas PMD Pujiatmoko mengatakan, Pemkab Sragen sudah menerima Surat Edaran (SE) dari Kemendagri soal pelaksanaan Pilkades 2023.

Selain itu juga sudah ada keputusan Bupati Sragen bahwa pelaksanaan tetap akan digelar sebelum 1 November 2023 mendatang.

“Kami sudah menerima surat edaran dari Kemendagri, Pilkades bisa digelar sebelum 1 November 2023 atau sesudah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,” kata Pujiatmoko.

Kepala Desa yang memasuki akhir masa jabatan tahun ini ada di delapan kecamatan. Yakni Desa Ngrombo Kecamatan Plupuh, Desa Jambeyan Kecamatan Sambirejo, Desa Puro Kecamatan Karangmalang, Desa Kedungupit Kecamatan Sragen, Desa Jetak Kecamatan Sidoharjo.

Kemudian Desa Ngandul Kecamatan Sumberlawang dan Desa Banyurip Kecamatan Jenar. Kemudian Desa Sunggingan, Girimargo, dan Doyong di Kecamatan Miri. (SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini