DEMAK(TERASMEDIA.ID)– Konflik rumah tangga yang dialami oleh salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Demak yang kini berkembang di masyarakat nampaknya mulai mengerucut, setelah istri kedua anggota dewan yang terhormat ini melaporkan suaminya ke sekretariat Badan Kehormatan (BK) DPRD Demak, Selasa(09/08/2022).

Istri kedua berinisial Zuliatun Mutaanah tersebut merasa ditipu atau dibohongi oleh suaminya lantaran menikah lagi dengan wanita lain tanpa seijin dirinya.

“Tidak hanya menikah tanpa ijin dirinya, suami yang notabene merupakan anggota partai terbesar di Kabupaten Demak ini juga melakukan pemalsuan status perjaka di kartu tanda penduduk(KTP) yang merupakan salah satu syarat sah untuk proses pernikahan,”papar kuasa hukum istri kedua, Yohanes Khristoforus Tiwu, saat mendampingi kliennya di sekretariat BK DPRD Demak.

” Sodara Sonhaji mengajukan ijin nikah ke KUA kecamatan Bonang dengan status perjaka padahal dirinya sudah menikah,” imbuh Yohanes.

Menindaklanjuti kasus tersebut, istri kedua Sonhaji bersama dengan kuasa hukumnya membawa permasalahan ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polres Demak pada tanggal 2 Agustus 2022 lalu.

” Kita sudah laporkan permasalahan pemalsuan status perjaka ke polres agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Sonhaji.

Sementara itu menurut Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Slamet, terkait hal tersebut pihaknya masih mendalami peasalaham yang menimpa anggotanya.

Dimana, kasus tersebut masih dalam tahapan pemeriksaan oleh BK DPRD Demak.

” Intinya masih dalam pemeriksaan oleh BK. Kami tunggu saja hasilnya seperti apa dan biarkan permasalahan ini berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada,” terang Ketua DPRD Demak.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini