SEMARANG(TERASMEDIA.ID)– Proyek pembangunan Jembatan Kaca Tinjomoyo Semarang yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2021, gagal.

Kontraktor PT Putra Nanggroe Aceh selaku pelaksana telah diputus kontrak dan diblacklist. Akibatnya, proyek dengan nilai pagu paket sekitar Rp 12 miliar ini terancam mangkrak.

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto menyayangkan kasus seperti ini masih terjadi di Kota Semarang.

“Proyek Jembatan Kaca Tinjomoyo ini telah diputus kontrak, karena hingga akhir tahun 2021, kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya,” kata Wachid Nurmiyanto, Mingggu (02/01/2022).

Menurut Wachid Nurmiyanto, kasus seperti ini mestinya menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Karena, di tahun-tahun sebelumnya, kasus kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan juga sering terjadi.

“Pemilihan kontraktor sebagai pemenang lelang harus benar-benar terukur. Track recordnya dilihat seperti apa, pendanaannya pun juga seperti apa,” ujar Wachid Nurmiyanto.

Pengerjaan sebuah proyek pembangunan, lanjut Wachid, tentu membutuhkan kontraktor yang siap dengan segala konsekuensinya.

“Misalnya, untuk pendanaan awal harus siap. Setelah progres berapa persen pembangunan, diberikan dana sesuai dengan tahapan pekerjaan yang diselesaikan. Apakah proses itu dilakukan sesuai peraturan yang ada? Itu perlu ditelusuri,” ucap Wachid.

Wachid mempertanyakan apakah dana tersebut telah digunakan sesaui aturan dan peruntukkan atau tidak. Ia mewanti-wanti agar jangan sampai terjadi dana pembangunan tersebut justru digunakan untuk kepentingan lain.

“Pengawasan kami tidak sampai ke sana, karena memang tugas pengawasan dewan terkait pelaksanaan perda. Tetapi informasi yang kami tangkap, kontraktornya tidak bisa menyelesaikan karena keterbatasan dana. Perencanaan pendanaan dari kontraktor meleset,” paparnya.

Dikatakan, Pemkot Semarang harus memiliki target penyelesaian setiap pembangunan. Tentunya perlu mengawal progres secara berkelanjutan.

Tujuannya, apabila ditemukan kendala agar segera bisa dicari solusinya.

“Manajemen waktu sangat penting. Kadangkala proses penayangan pengumuman lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) ini dilakukan pertengahan tahun. Ini menjadi masalah karena waktunya mepet. Apabila waktu terbatas, tentu akan mempengaruhi kualitas pekerjaan, karena bekerja dalam kondisi tergesa-gesa,” beberrnya.

Prinsipnya, Pemkot Semarang harus melakukan evaluasi. Solusinya, pembangunan dianggarkan kembali di tahun 2022. Tentu, prosesnya dimulai dari awal, mulai proses lelang.

“Jangan sampai lelangnya mepet. Kontraktor tidak boleh menunda-nunda pekerjaan. Jika hal-hal detail tidak diperhatikan, tentu dampaknya tidak baik,” tegasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang Sih Rianung ditanya mengenai langkah apa yang akan dilakukan terkait kelanjutan proyek pembangunan Jembatan Kaca Tinjomoyo Semarang tersebut, enggan memberikan penjelasan.

“Tanya saja PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen) aja ya,” kata Sih Rianung.

Pekerjaan hanya Diselesaikan 2,91 Persen

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Suriyati selaku PPKom, menjelaskan bahwa, pihaknya saat ini masih menunggu hasil review dan kajian perubahan perencanaan.

“Kalau sudah selesai review dan kajiannya, bisa segera dilakukan lelang di tahun 2022 ini. Tapi kami juga melihat dulu ketersediaan APBD yang ada,” terangnya.

Pihaknya mengaku belum mengetahui kepastian waktu pelaksanaan lelang.

“Apabila kajian perencanaan selesai, nanti segera dinaikkan ke ULP. Soal waktu kapan, akan ada pembahasan di ULP. Kami usahakan terealisasi tahun ini,” ujarnya.

Mengenai sebab mengapa kasus tidak selesainya pembangunan Jembatan Kaca Tinjomoyo, Suriyati menjelaskan bahwa tidak ada kendala teknis di lapangan.

“Anggaran dan lahan sudah siap. Kendala utamanya, dari pihak rekanan atau kontraktor yang tidak profesional. Tidak komitmen dan tidak bertanggungjawab dalam penyelesaian pekerjaannya. Itu saja,” ungkapnya.

Di awal pekerjaan, lanjut Suriyati, pekerjaan rekanan berjalan baik. Tetapi entah mengapa dalam proses selanjutnya tidak ada progres baik. Mengenai manajemen waktu, menurutnya tidak ada masalah.

“Karena sudah ada time schedule yang diarahkan oleh DPU, tim teknis, pengawas konsultan, PPKom dan lain-lain, kalau dia mengikuti pasti tidak terjadi seperti ini,” terangnya.

Berdasarkan kontrak kerja, deadline pengerjaan tercatat berakhir hingga 27 Desember 2021.

“Tapi pada 21 Oktober 2021 lalu, saya sudah melakukan putus kontrak sesuai prosedur. Mulai SP 1, SP 2, hingga peringatan kritis, dia tidak ada progres sama sekali,” ungkapnya.

Apabila terjadi putus kontrak, lanjut Suriyati, maka pembayaran dilakukan sesuai dengan hasil berita acara putus kontrak.

“Ada pekerjaan yang telah dilaksanakan tapi tidak berfungsi, itu tidak bisa dibayarkan. Yang bisa dibayarkan adalah pekerjaan yang berfungsi. Pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh rekanan hanya 2,91 persen,” paparnya.

Putus kontrak tersebut otomatis diikuti dengan blacklist sesuai tahapannya.

“Tahapan blacklist, kami ajukan dahulu ke Inspektorat, kemudian dari Inspektorat mengeluarkan rekomendasi, baru dinas mengeluarkan blacklist,” pungkasnya. (Han)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini