DEMAK(TERASMEDIA.ID)- Satuan Lalu Lintas(Satlantas) Polres Demak berhasil mengamankan puluhan sepeda motor berknalpot “brong” atau tidak sesuai spesifikasinya, dalam “Operasi Knalpot Brong” di kantor Satpas Polres Demak, Senin (10/01/2022).

Kepala Satlantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan mengatakan, dalam operasi ini, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 20 sepeda motor dengan berbagai model knalpot brong.

Operasi knalpot brong ini dilakukan, menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait banyaknya motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising di jalanan Kota Demak.

Menurut Kasatlantas, semua pengendara motor yang terjaring razia knalpot brong ditahan dan diberikan surat tilang. Kendaraan boleh diambil setelah diganti dengan knapol standar pabrikan.

Kasatlantas menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, rem, penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan selama 1 bulan.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat,” kata Kasatlantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan

Oleh karena itu, lanjut Fandy, Polres Demak tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong.

“Polisi akan menindak kendaraan bermotor dan menahannya hingga pengendaranya mengganti dengan knalpot standart pabrikan,” ujarnya.(Vid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini