Sejumlah Perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Desa (APPD) Kabupaten Sragen dipimpin Muhammad Yusuf Nur Syarifudin menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen.(FOTO:TM/SL)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Paguyuban Perangkat Desa (PPD) Kabupaten Sragen, mempersoalkan tanah eks bengkok desa. Persoalan tersebut berpotensi menjadi dugaan tindak pidana korupsi ( tipikor ), lantaran yang semestinya persoalan tanah eks bengkok tidak dikelola langsung perangkat desa sejak 2010 silam.

Sejumlah Perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Desa (APPD) Kabupaten Sragen dipimpin Muhammad Yusuf Nur Syarifudin menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen, Kamis (10/02/2022).

Mereka mempertanyakan dasar aturan perangkat desa mempertahankan tanah Eks Bengkok untuk terus dikelola Perangkat Desa. Karena seharusnya tanah eks bengkok yang dipertahankan perangkat desa tersebut semestinya bisa dioptimalkan untuk pemerataan ekonomi.

Tanah eks bengkok seharusnya sudah diberlakukan selayaknya aset desa lain sejak 2010 lalu. Hal itu berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2010 tentang Kedudukan keuangan Kepala Desa Perangkat Desa dan Peraturan Bupati No.9 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen.

Juru bicara APPD Sragen, Handoko Wahyu menuturkan, ada kerugian negara jika eks tanah bengkok tidak dijalankan sesuai regulasi semestinya. Kebijakan perda, menjual tanah kas desa dengan yang melakukan perangkat desa merupakan kesalahan besar. Karena sesuai Perda nomor 2 tahun 2010 sudah tidak ada bengkok, adanya kas desa. Artinya mekanisme harus melalui tahap lelang.

Namun tidak dijalankan oleh pemerintah daerah. Bahkan anggota Dewan yang pernah menjabat sebagai kepala desa (Kades) yang semestinya mengetahui hal tersebut dinilai melakukan pembiaran.

Dia menuturkan dalam Perda tersebut tanah eks bengkok harus dikembalikan sebagai sumber pendapatan desa paling lambat November 2010.

”Sejak 2010 regulasi harusnya sudah dikembalikan. Pada 2017 lebih diperjelas lewat Perbup nomor 76 tahun 2017,” bebernya.

Handoko mengaku, mayoritas, desa sudah memasukkan tanah eks Bengkok pada 2022 ini ke siskeudes agar tertib administrasi. Namun pelaksanaan lelangnya baru dilakukan 2023 mendatang. Hal ini juga menghadirkan dilema, lantaran ketidakjelasan nilai harga yang dicantumkan.

”Kas desa eks bengkok dimasukkan dengan nilai misalnya Rp 20 juta. Masalahnya nilai tersebut didapat dari mana? Misal ada lelang dengan penawaran tertinggi Rp 20 juta dan ada berita acara, tapi tidak ada lelang jadi sumber nilainya darimana? Ini bisa jadi bencana karena memanipulasi keuangan negara,” terangnya.

Handoko menilai, sikap praja sejauh ini justru bisa jadi bumerang bagi para perangkat desa. Karena ada manipulasi data keuangan negara.

”Justru kalau praja seperti kemarin, artinya bunuh diri. Kalau masih diteruskan. Menurut hemat saya jika ditindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menjadi delik aduan,” terangnya.

Handoko menegaskan, ada kerugian negara dalam hal ini, karena ketidakjelasan administrasi dan tidak menjalankan regulasi yang telah dibuat. Selain itu, regulasi tersebut bertujuan pemerataan ekonomi, artinya para petani yang tidak punya lahan garapan, bisa berkesempatan menggarap tanah kas desa eks bengkok melalui proses lelang.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sragen Dwi Agus Prasetyo, menyampaikan pelaksanaan semua tanah eks bengkok sudah masuk dalam sikeudes dan masuk dalam APBDes. Sehingga proses pengelolaan mulai lelang.

Pihaknya menyampaikan lelang harusnya sejak perbup nomor 76 tahun 2017 ditetapkan. Namun baru 2021 baru sosialisasi ke semua perangkat desa. Banyak masukan dari perangkat dan kepala desa perlu penyesuaian di lapangan.

”Sewa dan penerimaan diberlakukan setiap tahunnya, tapi biasanya sewa bisa lebih dari satu tahun.Kita lebih fleksibel dan mulai memasukkan pada 2022. Pemkab Sragen mengimbau, untuk mulai memasukkan ke siskeudes agar tertib administrasi,” terangnya.(SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini