SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Satresmob Polres Sragen bersama Satreskrim Polsek Plupuh berhasil mengamankan Ngadiyanto(39), seorang residivis pencuri sepeda motor.

Kini tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan,
dalam melakukan aksinya, tersangka Ngadiyanto, warga Sidorejo, Kuwiran, Banyudono, Boyolali yang indekost di Dukuh Gantiwarno, Desa Somomorodukuh, Plupuh, Sragen, berpura- pura tiduran bersama korban Sri Widodo(42), warga Dukuh Gantiwarno, Desa Somorodukuh, Kecamatan Plupuh, Sragen.

“Mengetahui korbannya tertidur pulas, tersangka kemudian mengambil kunci kontak dan membawa kabur motor Kawasaki Ninja 250 milik korban,”kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres setempat, Selasa(22/03/2022).

Menurut Kapolres, selain berhasil mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti motor hasil curiannya, yaitu Ninja 250 cc warna hijau serta asesoris motor.

Sementara itu, Kapolsek Plupuh Iptu Suparno menjelaskan, Sri Widodo sudah mengenal Ngadiyanto sebagai sejak lama karena tetangganya.

Pada Senin 30 Agustus 2021 lalu, pelaku Ngadiyanto ngobrol bersama Sri Widodo. Mereka terlibat obrolan bersama tetangga yang lain. Disaat tidur rebahan di atas tikar halaman rumahnya, Sri Widodo ketiduran.

Sedangkan tetangga yang lain, juga sudah pulang. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk mengambil kunci kontak motor Kawasaki Ninja 250 cc warna hijau dari saku celana korban.

“Setelah mengambil kunci kontak sepeda motor, secara hati-hati pelaku menghampiri motor milik korban dan membawa kabur motor seharga Rp 43 juta itu,”ujar Kapolsek Plupuh Iptu Suparno.

Menurut Kapolsek, saat korban terbangun dan mengetahui sepeda motornya raib, korban kemudian melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Plupuh.

“Sejak aksi peristiwa pencurian itu, Ngadiyanto kabur dan tak kembali lagi ke tempat kostnya,” ucap Kapolsek.

Ngadiyanto yang membawa kabur motor curian itu, akhirnya berhasil ditangkap tim unit Reskrim Polsek Plupuh dan Resmob Polres Sragen, Jumat pekan lalu.

”Motor Ninja 250 cc itu sempat ditukar tambah dengan Ninja RR di Wonosobo dan tersangka mendapat uang Rp 4,5 juta,” tutur Iptu Suparno.(SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini