Pelaku Priyanto saat dimintai keterangan polisi di Mapolsek Brati Grobogan.(FOTO:TM/Han)

GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)-Priyanto (35), warga Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, terpaksa berurusan dengan anggota Polsek Brati Grbobogan karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban, Sri Nurhayati(52), warga Desa Temon, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kuitansi pembayaran pembelian rumah dengan nilai Rp 44 juta dan satu lembar kuitansi pembayaran pembelian rumah terbilang Rp27 juta serta kayu jati berbentuk persegi panjang yang berjumlah 36 batang.

Kapolsek Brati, AKP Zainal Abidin, mengatakan, pada awal Januari 2022 lalu, pelaku datang ke warung kopi milik korban Sri Nurhayati (52) yang berada di Desa Temon, Kecamatan Brati.

Saat itu, pelaku meminta kepada korban Sri Nurhayati untuk membeli rumahnya karena dirinya membutuhkan uang.

“Bu, aku tulungi. Omahku dituku yo,” kata pelaku, seperti yang ditirukan Kapolsek Brati, AKP Zainal Abidin.

Korban menolak permintaan pelaku tersebut. Selang 30 menit kemudian, pelaku menelepon korban melalui video call. Dalam video call tersebut, pelaku memperlihatkan rumah yang akan dijualnya dan beberapa kayu jati yang akan dipergunakan untuk bahan-bahannya.

Hingga akhirnya, korban kepincut dan menanyakan berapa harga rumah tersebut. Pelaku mengungkapkan harga seluruhnya Rp 60 juta. Korban sempat mengatakan mahal, pelaku mencoba meyakinkan dengan mengungkapkan jika komplit disertai dinding memutar sekitar Rp100 juta.

Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku mengajak korban ke rumah yang akan dijualnya itu pada Selasa 4 Januari 2022, pukul 10.00 WIB.

Keesokan harinya, pelaku meminta uang pembayaran Rp 44 juta sebagai harga kesepakatan pembelian rumah tersebut kepada korban.

Sampai pada waktu yang ditentukan, rumah kayu tersebut tidak kunjung dikirimkan pelaku. Korban langsung berinisiatif untuk mendatangi tempat pertama diajak pelapor di Desa Lemah putih pada Selasa, 11 Januari 2022.

Rupanya saat sampai di rumah tersebut, korban kaget bahwa rumah yang akan dijual tersebut bukan rumah pelaku, melainkan rumah Jasman, warga setempat.

Pada Sabtu, 15 Januari 2022, pelaku ke rumah korban dan berjanji akan membuatkan rumah kayu dengan tiang ukuran 18 cm x 18 cm x 4 meter dan meminta tambahan Rp35 juta.

Tanpa menaruh curiga, korban setuju dan menyepakati bahwa rumah kayu ini akan didirikan di tanah yang sudah disediakannya. Di kesempatan itu, korban memberikan tambahan Rp27 juta.

Namun ternyata, rumah yang dijanjikan pelaku tidak kunjung datang. Ketika korban menagih, pelaku selalu berjanji akan membuatkan rumah tersebut.

“Jadi pelaku ini selalu janji terus, tetapi tidak kunjung dibuatkan. Hingga akhirnya, korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Brati,” kata Kapolsek Brati, AKP Zainal Abidin.

Atas laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Brati melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan informasi tentang keberadaan pelaku.

“Kami dapatkan informasi dari korban dan tetangga istri siri pelaku bahwa pelaku berada di rumah istri sirinya yang berada di Jalan Soponyono, Kota Purwodadi,” ujar Kapolsek.

Tanpa perlawanan, Sabtu 19 Maret 2022, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah tersebut dan langsung digelandang ke Mapolsek Brati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, dihadapan polisi, pelaku mengakui terus terang bahwa dirinya justru telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak dua kali, yang pertama di wilayah Wirosari dan yang kedua di Brati ini.

“Hasil dari perbuatan ini saya gunakan untuk kebutuhan sehari – hari, membayar hutang dan untuk membeli perobatan rumah tangga,” kata pelaku Priyanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Brati dan akan dijerat pasal 378 KUHP Jo 372, dengan ancaman maksimal lima tahun hukuman penjara.

Kapolsek Brati, AKP Zainal mengimbau kepada masyarakat, apabila hendak melakukan transaksi jual beli untuk dicek terlebih dahulu kebenarannya, agar tidak menjadi korban penipuan.(Han)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini