DEMAK(TERASMEDIA.ID)- Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polres Demak mengamankan MR (37) laki-laki warga Kabupaten Kudus dan AS (15) seorang pelajar warga Kabupaten Jepara karena melakukan penggelapan sepeda motor dan handphone.

Kedua pelaku diduga telah melakukan penggelapan dan atau penipuan di depan Masjid Baitul Mutaqin, Desa Sarirejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, kejadian itu bermula, Kamis (10/02/2022) saat korban Tamimul Huda (14) pelajar warga Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah sedang berteduh di emperan toko bertemu dengan kedua pelaku.

Kemudian kedua pelaku dan korban berkenalan hingga bertukar nomor HP. Setelah itu, kedua pelaku menjanjikan akan memberi kaos secara gratis kepada korban.

“Setelah saling kenal, kemudian pada Minggu 13 Februari 2022 pelaku mengajak korban untuk bertemu untuk memberi kaos yang dijanjikan. Setelah itu kedua pelaku mengajak korban muter-muter hingga berhenti di Masjid Baitul Mutaqin,” kata AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (04/03/2022).

Kapolres nengaku, pelaku AS kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli minuman. Setelah itu pelaku MR meminjam HP korban dan membawanya pergi dengan dalih meminta hotspot untuk menghubungi pelaku AS.

“Setelah di tunggu hampir satu jam para pelaku tidak kunjung datang. Atas kejadian itu, korban bersama ayahnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, dari hasil penyidikan petugas berhasil mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kecamatan Gajah dengan pelaku yang sama.

Modus operandi yang dilakukan, pelaku berpura-pura membeli celana jeans yang ditawarkan korban Ahmad Irfan (15) warga Desa Dempet, Kecamatan Dempet. Kemudian pelaku mengajak korban ketemuan di Desa Wilalung, Kecamatan Gajah pada Senin 07 Februari 2022.

“Berdasarkan penyidikan, para pelaku sebelumnya melakukan kejahatan Curas dengan cara pura-pura membeli dagangan korbannya. Setelah ketemuan, tersangka kemudian mengancam korban dengan celurit lalu membawa kabur motor dan HP milik korban,” tandasnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara dan Pasal 378 jo 372 tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 Tahun penjara.(Vid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini