Krisna Dwi Andika memegang papan nama saat disidik polisi.(FOTO:TM/SL)

SRAGEN(TERASMEDI. ID)-Krisna Dwi Andika(21), warga Dukuh Dawungan, Desa Dawungan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, terpaksa harus berurusan dengan pihak Polres Sragen, karena terbukti melakukan pencurian handphone milik tetangganya, Al Faris Unggul Pamenang(20).

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, mengatakan kasus pencurian terjadi pada Sabtu 2 April 2022 pukul 09.00 WIB.

Akan tetapi, kasus baru dilaporkan pada Kamis 14 April 2022 malam. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan mengumpulkan keterangan dari dua orang saksi.

“Kejadian itu berawal saat korban bersama dua orang temannya nongkrong di depan rumah korban. Hingga pukul 02.00 WIB, dua temannya pulang untuk persiapan sahur dan salat subuh,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso.

Diungkapkan AKP Suwarso, korban masuk ke kamar sekitar pukul 05.00 WIB. Ponsel diletakkan di sampingnya dalam kondisi dicharge.

“Korban tidur dan saat bangun pukul 09.00 WIB, korban mendapati ponselnya hilang. Korban menanyakan kepada dua temannya itu, namun mereka tidak tahu dan kemudian melaporkan ke Polsek Masaran,” jelasnya.

Suwarso menerangkan, hasil penyelidikan aparat Polsek Masaran berhasil menemukan ponsel dengan ciri-ciri seperti milik korban. Dari keterangan saksi-saksi, ujar Suwarso, pelaku pencurian itu mengarah pada seorang pemuda yakni Krisna Dwi Andika,yang ternyata tetangga korban.

“Pada Jumat (15/4/2022) alu, pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Masaran di rumahnya. Pelaku mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp2,6 juta. Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun hukuman penjara.

“Modusnya, pelaku masuk ke dalam rumah lewat pintu depan yang tidak terkunci. Lalu, masuk ke kamar mengambil ponsel. Setelah itu pergi lewat pintu depan lagi,” jelasnya. (SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini