KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Terbuka Kelas II B Kendal bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia Cabang Kendal melaunching Kartu Bayar Lapas, bertempat di Gedung Serbaguna Kawasan Pembinaan Lapas Produktif Kendal, Rabu (30/03/2022).

Launching Kartu Bayar Lapas ini dilakukan, menindaklanjuti Surat Edaran(SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor E.PR.06.10-70 Tentang Bebas Peredaran Uang (BPU) di Lapas/Rutan dan Permenkumham No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Permenkumham No. 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Lapas Terbuka Kelas II B Kendal.

Hadir pada kegiatan ini, Kepala Cabang BSI Kendal, Abraham Yusuf didampingi Tim dari BSI Area Semarang.

Dalam sambutannya, Kalapas Terbuka Kelas II B Kendal, Rusdedy menyampaikan, peredaran uang tunai di dalam Lapas tidak jarang menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Untuk mengantisipasinya, hari ini kami launching Kartu Bayar Lapas. Melalui kartu ini, saya tegaskan kepada seluruh petugas, wujudkan Lapas kita bebas dari peredaran uang tunai,” tegas Rusdedy.

Salah satu kelebihan dari kartu ini, lanjut Rusdedy adalah satu kartu memuat satu identitas, sehingga pihak Lapas dapat memonitor transaksi dan meminimalisir penyalahgunaan.

Kepala Cabang BSI Kendal, Abraham Yusuf, mengatakan, menyambung informasi dari Kalapas Kendal terkait komitmen dalam mewujudkan Lapas BPU, dari pihak BSI membantu bagaimana mendigitalisasi dan meminimalisasi uang tunai di dalam Lapas.

“Alhamdulillah dari BSI ada produk yang dapat memfasilitasinya, melalui Kartu Bayar Lapas,”terang Abraham.

Abraham juga menyampaikan, sosialisasi dan tata cara penggunaan Kartu Bayar akan disampaikan oleh Tim dari Funding Transaction yang telah bergabung dalam acara ini melalui aplikasi zoom.

“Apabila ada hal-hal yang kurang jelas, bisa ditanyakan langsung,” ujar Abraham.

Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Lapas Terbuka Kendal dengan BSI terkait penggunaan Kartu Bayar Lapas tersebut.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini