Ratusan Karyawan PT Karisma Klasik Indonesia ter PHK, sedang menuntuntut Kekurangan Pesangon di kantor setempat.(FOTO:TM/ Han)

SEMARANG(TERASMEDIA.ID)– Ratusan karyawan PT Karisma Klasik Indonesia, mendatangi kantor perusahaan yang terletak di Jalan Tapak Nomor 1 Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Semarang, menuntut hak kekurangan pesangon yang belum dibayarkan, Selasa (31/05/2022).

Wakil Ketua Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Indonesia (Kahutindo) Ulin Masro, mengatakan, pasca operasional perusahaan ditutup, karyawan menuntut perusahaan memberikan hak pesangon sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.

Jumlah karyawan yang terdaftar di Serikat Pekerja Kahutindo 198 karyawan. Sedangkan yang tidak terdaftar ada 20-an karyawan.

“Para karyawan rata-rata telah bekerja selama 20 tahun hingga 24 tahun. Nilai pesangon yang menjadi hak masing-masing karyawan berbeda-beda sesuai masa kerjanya. Rata-rata kurang lebih Rp 30 juta hingga Rp 50 juta,” kata Ulin Masro.

Menurut Ulin, upaya mediasi juga telah dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng.

“Saat itu, Direktur PT Karisma Klasik Indonesia, F Irawan Priyo S, menyatakan dan menjanjikan akan melunasi pesangon hak karyawan tersebut sesuai aturan. Perusahaan telah menandatangani Surat Perjanjian Bersama melalui Bipartit. Perusahaan menjanjikan akan membayar pesangon secara bertahap,” ujar Ulin Masro.

Bahkan Surat Perjanjian Bersama melalui Bipartit tersebut telah diaktakan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bernomor 1136/BIP/2022/PN Smg tertanggal 24 Mei 2022.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur PT Karisma Klasik Indonesia, F Irawan Priyo S dan Ketua Serikat Pekerja Kahutindo, Fery Purnama. Isi Surat Perjanjian Bersama melalui Bipartit tersebut memuat beberapa point.

Pertama, pembayaran pesangon akan dilakukan pada 30 Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar dan akan dibayarkan secara proporsional kepada karyawan. Dan perusahaan diberikan waktu dua bulan untuk menjual aset agar bisa membayar kekurangan pesangon senilai total Rp 8 miliar.

Selain itu, secara berkala manajemen perusahaan akan melaporkan aset yang sudah terjual dan yang masih belum terjual kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, dan Pengurus Serikat Pekerja Kahutindo.

Kedua, dalam kurun waktu dua bulan yang bertanggung jawab untuk kekurangan pesangon adalah Direktur PT Karisma Klasik Indonesia F Irawan Priyo S dan jajaran manajemen. Dan apabila permasalahan masih belum terselesaikan akan diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Pada Maret 2022, perusahaan membayarkan pesangon senilai total Rp 1 miliar dan telah dibagikan masing-masing karyawan Rp 4,5 juta. Perusahaan juga menjanjikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Rp 1 juta dan sudah dibayar,” terang Ulin.

Selain itu, lanjut Ulin, perusahaan menjanjikan pelunasan pesangon pada akhir Mei 2022 dengan total kekurangannya Rp 8 miliar. Tapi ternyata hingga sekarang tidak terealisasi.
Bahkan Disnakertrans Provinsi Jateng menetapkan perusahaan tersebut wanprestasi.
“Hari ini, kami menuntut kekurangan pesangon tersebut, karena kami dikecewakan dan dikibuli dengan janji-janji,” ujar Ulin.

Ulin mengaku, alasan penutupan perusahaan tersebut, perusahaan menyampaikan menggunakan bahasa “merugi”.

“Aktivitas produksi sebelum dinyatakan tutup memang tidak ada. Tetapi aktivitas penjualan aset masih berjalan. Mr X di PT Karisma Klasik Indonesia ini melakukan kerjasama dengan perusahaan lain, tapi malah justru merugikan perusahaan sendiri,” ucap Ulin.

Dampaknya, sejak bulan Januari 2022 lalu, hingga saat ini, karyawan menganggur di rumah masing-masing.

“Karyawan ya ‘ndongkrok’ di rumah sembari menunggu pencairan pesangon. Rata-rata usianya sudah tua, sehingga tidak memungkinkan mencari pekerjaan di perusahaan lain,”terangnya.

Direktur PT Karisma Klasik Indonesia, F Irawan Priyo S saat berusaha dikonfirmasi belum memberikan respons.

Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno mengatakan, peran Disnaker dalam kasus sengketa ketenagakerjaan seperti ini sebagai mediator.

“Kami mempertemukan dan menjelaskan bagaimana peraturan perundang-undangan berlaku. Ketentuannya seperti apa, kami jelaskan itu. Mulai dari mediasi Bipartit sesuai dengan tahap-tahapnya, kalau tidak selesai naik ke Tripartit, hingga dinaikkan ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI),” papar Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno.

Sutrisno mengaku, masih berupaya membantu agar hak pesangon karyawan PT Karisma Klasik Indonesia ini diberikan sesuai peraturan.

“Tapi persoalannya, aset milik perusahaan yang ada saat ini apabila dijual tidak bisa menutup nilai pesangon karyawan yang totalnya mencapai Rp 8 miliar,” kata Sutrisno.

Dikatakan, persoalan pesangon karyawan seperti ini telah berkali ulang terjadi. Perusahaan ketika tutup bisa dipastikan tidak mampu membayar pesangon.

“Saya dulu sudah pernah usul, dalam setiap pembuatan peraturan yang baru dimulai itu ada kalimat yang menyebutkan bahwa pesangon harus dibayar di depan,” ujarnya.

Hanya saja jeleknya, lanjut Sutrisno, UU Omnibus Law ketenagakerjaan itu tidak menyebutkan klausul bahwa pesangon harus dibayar di depan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Pegawai negeri dipotong sejak mulai tahun kedua pegawai. Sehingga bisa terbayarkan kapan pun dia keluar. Ini yang seharusnya diperjuangkan serikat pekerja, supaya negara merevisi aturan di Omnibus Law ini,” jelasnya.

Sebab, apabila persoalan pesangon ini tidak dicicil atau dibayar dari awal bekerja, maka bisa dipastikan perusahaan tidak mampu membayar.

“Asetnya dijual pun tidak cukup, terus mau bayar pakai apa? Ini yang jadi persoalan,” pungkasnya. (Han)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini