GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)-Polsek Purwodadi, Grobogan melarang masyarakat menyalakan petasan selama Ramadan hingga lebaran.

Polisi akan menindak tegas penjual yang memperjualbelikan petasan jika ketahuan. Larangan tersebut dilakukan dengan mendatangi para pedagang kembang api untuk memeriksa apakah ada mercon yang dijual yang berlokasi di seputaran pasar Induk Purwodadi.

Selain itu sebagai wujud peduli terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat pada umumnya dan khususnya di wilayah Kecamatan Grobogan, Polsek Purwodadi melakukan pemasangan spanduk larangan membunyikan petasan.

Ada delapan titik pemasangan spanduk peringatan larangan di antaranya di pasar dan di taman kota.

Spanduk imbauan yang berisi tentang memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya di ancam hukuman paling lama 15 tahun penjara sebagaimana di maksud dalam pasal 187 KUHP.

“Petasan dilarang dan nggak boleh dijual maupun digunakan. Kami akan tindak tegas,” kata Kanit Binmas Polsek Purwodadi Aiptu Unggul, Sabtu (30/04/2022).

Pemasangan spanduk itu di tempat- tempat strategis seperti di pasar, dan area publik lainnya, sehingga bisa terbaca dan tersampaikan ke warga.

“Harapannya, bisa menyadarkan masyarakat untuk tidak membuat, menjual, membeli maupun menyalakan petasan. Karena selain melanggar peraturan juga membahayakan,” harapnya.(Han)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini