PURBALNGGA(TERASMEDIA.ID)– Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Empat pelaku yang merupakan satu komplotan diamankan berikut barang buktinya. Mereka adalah pelaku dan juga penadah barang curian.

Empat orang pelaku yang diamankan yakni, OS (27) warga Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, AM (29) warga Desa/Kecamatan Pengadegan Purbalingga, JS (25) warga Desa Grecol Kecamatan Kalimanah Purbalingga dan DS (31) warga Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, keempat pelaku yang diamankan itu merupakan satu komplotan dan juga residis.

“Empat pelaku yang diamankan itu, memiliki peran masing-masing diantaranya OS sebagai eksekutor, AM dan JS mengawasi situasi dan DS merupakan penadah sepeda motor hasil curian,” jelas Wakapolres Kompol Pujiono, didampingi Kasatreskrim AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio, dalam konferensi pers, Selasa (08/11/2022).

Pengungkapan kasus tersebut, bermula saat adanya laporan peristiwa pencurian sepeda motor di depan Toko Roti El Mina, Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Rabu (26/10/2022) lalu.
Korban bernama Puji Nurhayati (44) warga Desa Selanegara, kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario warna Hitam bernomor polisi R-5066-AV.

“Berdasarkan laporan kejadian curanmor tersebut, kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hingga para pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Jumat (28/10/2022),” ungkap Wakapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebuah sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-5066-AV dari TKP di Kaligondang.

Dari pengembangan diamankan sebuah sepeda motor Honda Revo R-3757-UC, sebuah sepeda motor Honda Beat R-2040-ZH dan sebuah Honda Beat R-6218-IL. Selain itu, diamankan juga gagang kunci model T dan gagang kunci model Y, serta empat mata kunci T dengan ukuran berbeda.

Hasil pengembangan kasus, para pelaku mengaku sudah melakukan tindak pidana curanmor lainnya di empat lokasi berbeda wilayah Kabupaten Purbalingga.
Para pelaku telah melakukan pencurian di depan MTs Desa Losari Kecamatan Rembang, Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan, depan Toko Tugas Kecamatan Pengadegan dan di wilayah Kecamatan Karangreja.

“Para komplotan curanmor yang berhasil diamankan ini, seluruhnya merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Bahkan mereka sudah lebih dari satu kali dihukum penjara,” jelas Wakapolres.

Wakapolres menambahkan, kepada para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian. Ancaman hukuman bagi penadah yaitu pidana penjara paling lama empat tahun.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini