Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki saat memberikan materi terkait cukai ilegal.(FOTO:TM/ Likwi)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar talkshow sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan tema “Pengawasan dan Perizinan Rokok Ilegal di tempat Wisata Omah’e Opa Kecamatan Patean, Senin (27/06/2022).

Hadir sebagai narasumber, Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki, Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Bea Cukai Semarang, Tri Hanggono Nugroho, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Drs. Budi Santoso, Kepala Satpol PP Kendal, Subarso dan para pedagang serta petani tembakau yang ada di wilayah Kecamatan Patean.

Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki, mengatakan, terkait dengan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal, pengawasan dilakukan dari tingkat masyarakat bawah sampai tingkat atas.

Sedangkan pemerintah, sifatnya melakukan pembinaan kepada masyarakat sepanjang masih mematuhi aturan pemerintah, namun ketika sudah tidak mematuhi peraturan yang ada, maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Pengawasan yang dilakukan dari Pemerintah Kabupaten Kendal adalah pendekatan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Namun, jika tetap masih melakukan pelanggaran hukum, maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki.

Terkait siapa saja yang boleh menanam tembakau, Wakil Bupati Kendal menyatakan bahwa, siapa saja boleh menanam tembakau, baik di pekarangan rumah, kebun, atau sawah miliknya sendiri, asalkan tidak di bantaran sungai.

“Sedangkan yang harus izin adalah ketika masyarakat ingin membuat pabrik atau home Industri pengolahan tembakau menjadi rokok, karena akan menggunakan pita cukai legal untuk pemasarannya,” ujar H. Windu Suko Basuki.

Wabub Kendal juga mengungkapkan, salah satu pendekatan kepada masyarakat, yaitu memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para petani tembakau agar bisa proaktif untuk berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal, sehingga terus bisa melakukan peningkatan hasil produksinya.

Kasi Kantor Bea Cukai Semarang, Tri Hanggono menjelaskan, pengawasan yang dilakukan, yaitu memonitor jumlah produksi, dan pita cukai produksi rokok beserta dengan sebaranya, sehingga Kantor Bea Cukai selalu melekat untuk terus melakukan pengawasan.

Tri Hanggono juga mengungkapkan, selain pengawasan juga melakukan penindakkan terkait dengan peredaran rokok ilegal.

“Kami juga melakukan penangkapan peredaran rokok ilegal di jalan, baik yang dilakukan transaksi yang dititipkan lewat mobil truk atau jasa pengiriman lewat online. Tercatat dari bulan Januari -Juni 2022 ini ada 5.500.000 batang rokok ilegal yang diamankan,” papar Tri Hanggono.

Tri Hanggono juga memberikan informasi kepada masyarakat yang akan membuat pabrik atau home industri produksi rokok legal, dan kepada pabrik yang memproduksi rokok ilegal, syaratnya cukup mudah bisa izin melalui OSS, izin kepada Pemerintah Daerah, dan Lembaga Bea Cukai.

“Syaratnya cukup mudah. Pasti akan ada tindaklanjut dari pihak terkait. Salah satu syaratnya yakni memiliki tanah dengan luas 200 meter persegi. Intinya jika ada niat baik untuk menjadi pengolah tembakau legal pasti prosesnya akan mudah,” kata Tri Hanggono.

Kepala Satpol Provinsi Jawa Tengah, Budi Santoso menyampaikan, bahwa prinsip penegakkan hukum yang dilakukan adalah secara humanis, yaitu dengan membina masyarakat yang melakukan tindakan melanggar aturan.

“Cara yang dilakukan adalah melakukan pembinaan terlebih dahulu, namun jika kembali diulangi, maka akan dilakukan penindakkan tegas, hingga keranah pidana bagi mereka yang mengedarkan rokok ilegal,”ujarnya.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini