Suasana audiensi di ruang Komisi B DPRD Kabupaten Kendal.(FOTO;TM/Likwi)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Komisi B DPRD Kabupaten Kendal, menerima kehadiran enam orang perwakilan dari Persatuan Pedagang Alun-alun Kaliwungu(Pepak) untuk melakukan pembahasan terkait akan dibangunnya selter yang ada di eks Kawedanan Kaliwungu, di ruang rapat Komisi B, Rabu(24/08/2022).

Pembahasan ini dilakukan menyusul adanya surat permintaan audiensi yang dikirim oleh Pepak tertanggal 16 Agustus 2022 lalu.

Hadir pada pembahasan ini, Ketua Komisi B Dian Alfat Muhammad, Sekretaris Komisi B Tardi, anggota Komisi B Wiwit Widayati, Kepala Disdakop dan UKM, Ferinando Rad Bonay dan enam perwakilan anggota Pepak.

Ketua Pepak, M Mahfud mengatakan, kedatangan mereka untuk beraudiensi dengan pihak Komisi B, tak lain karena sebagian besar pedagang yang ada di Alun- alun Kaliwungu resah menyusul dengan akan dibangunnya selter oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal.

Menurut M Mahfud, jika pihaknya tidak meminta perlindungan oleh pihak terkait dalam hal ini DPRD dan Disdakop dan UKM, dikawatirkan para pedagang yang berjumlah sekitar 300 orang ini, bisa terancam dari lokasi yang selama ini mereka tempati untuk berjualan.

Selain itu, jika dibangun selter, para pedagang juga kawatir akan direlokasi kemana, karena lahan yang ada di sekitar Alun- alun sudah terbatas. Sementara, jika di relokasi di lahan parkir milik Masjid Agung Kaliwungu, pihak takmir belum tentu untuk mengizinkan.

“Saya kawatir, jika tidak ada yang mengawal atas dibangunnya selter ini, jangan- jangan nasib para pedagang bisa seperti yang sudah terjadi ketika ada pembangunan lapak kios, yang seharusnya para pedagang lama menempati kiosnya, namun setelah adanya pembangunan, justru sebagian besar pedagang baru yang menempati,”kata M Mahfud.

Kepala Disdakop dan UKM Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay, mengatakan, bahwa pembangunan selter ini ranahnya pihak Dinas Lingkungan Hidup.

Dan pembangunan selter ini, berada di lokasi eks Kawedanan Kaliwungu yang agak jauh dengan kios dan lapak yang ditempati oleh para pedagang yang tergabung dalam Pepak.

Akan tetapi, jika nantinya memang para pedagang di Alun- alun harus direlokasi, pihaknya akan mencarikan tempat sementara di lahan parkir milik Masjid Agung Kaliwungu.

“Semoga pengurus takmir Masjid Agung Kaliwungu mengizinkan para pedagang berjualan di tempat parkir yang ada di sekitar masjid tersebut,”harap Kepala Disdakop dan UKM Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay.

Ketua Komisi B Dian Alfat Muhammad, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal terkait akan dibangunnya selter tersebut, agar para pedagang ini tetap bisa berjulan pada saat selter ini dibangun.

Menurut Dian, selter yang akan dibangun oleh Dinas Lingkungan Hidup berukuran 2×2 meter. Hanya saja, jika nantinya para pedagang harus pindah, maka para pedagang harus bisa legowo untuk pindah sementara di lokasi parkir milik Masjid Agung Kaliwungu.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini