SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Dua kelompok Organisasi Masyarakat (Ormas) terbesar di Kabupaten Sragen, yakni Nahdlatul Ulama(NU)– Muhammadiyah kompak mendesak Perda Madrasah – Pesantren untuk segera disahkan.

Langkah tersebut dinilai tepat untuk menjamin mutu dan kepastian hukum sekolah berbasis agama Islam.

Desakan itu muncul pada saat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen bersama anggota DPR RI Komisi VIII menggelar diskusi dalam tajuk “Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi)”di Front One Hotel Sragen, Rabu(24/08/2022).

Dalam kesempatan tersebut ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sragen Abdullah Affandi, Ketua Tanfidziyah Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sragen Sriyanto turut hadir.

Ketua PCNU Sragen, Sriyanto menyampaikan dalam forum tersebut, bahwa ada sejumlah kegelisahan yang dirasakan, baik dari NU maupun Muhammadiyah, salah satunya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren dan Madrasah yang belum kunjung disahkan.

”Kami sebagai stakeholder di Kabupaten Sragen, mendesak agar Perda Pesantren ini segera terealisasi,” katanya.

Sriyanto mengatakan, dari data yang ada di PCNU, untuk Ponpes di Sragen lebih dari 40. Sedangkan Madrasah ada sekitar 70.

Sriyanto meminta, DPRD Sragen diharapkan bisa mensupport kebutuhan untuk Madrasah dan Pesantren.

”Kita sama dan berharap untuk Perda Pesantren ini segera di Golkan,” pintanya.

Sementara itu, Ketua PDM Sragen, Abdullah Affandi menegaskan hal tersebut. Pihaknya akan segera mengagendakan bertemu bupati dan membicarakan Perda Pesantren itu.

”Setelah acara ini selesai, kita agendakan bertemu bupati membahas masalah Perda Pesantren ini,” ujarnya.

Sedangkan Anggota DPR RI, Paryono menyampaikan bahwa Perda Pesantren banyak dibutuhkan.

Apalagi setelah dikeluarkannya undang- undang tentang pesantren sudah disahkan.

”Pemerintah daerah perlu segera membuat Perda. Karena pelaksanaan teknis di daerah menggunakan Perda itu sebagai payung hukum,” ujarnya.

Pihaknya menyampaikan semua praktisi pendidikan Islam dalam forum di Sragen ini berharap segera ada pengesahan Perda Pesantren.

Maka dari itu, bupati dan DPRD untuk bisa segera merespon kebutuhan masyarakat pesantren ini.

”Semua yang terkait pesantren akan terakomodir di situ tanpa kecuali. Sehingga jelas parameternya, sekolah yang berkaitan dengan pesantren,” tegasnya.

Pihaknya menuturkan beberapa kabupaten lain sudah memiliki Perda Pesantren. Diantaranya Kabupaten Demak, Kendal dan Wonosobo.(SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini