Kepala BKPP Kendal, Wahyu Hidayat berdiri memberikan sambutan pada acara sosialisasi.(FOTO:TM/Likwi)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal menggelar sosialisasi Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, bertempat di gedung Abdi Praja Kabupaten Kendal, Selasa (30/08/2022).

Sosialisasi ini, dihadiri Kepala BKPP Kendal, Wahyu Hidayat, Sekretaris BKPP Kendal, Mashuri, Kabid Prencanaan Pengangkatan dan Mutasi Pegawai Muh Arif Masrukhin, Sub Koordinator Formasi dan Pengadaan, Retna Widyastuti, dan OPD dan utusan dari sejumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Kendal.

Kepala BKPP Kendal, Wahyu Hidayat, mengatakan, sosialisasi ini dilakukan guna pendataan, pemetaan dan mengetahui jumlah tenaga Non ASN di Kabupaten Kendal.

“Kegiatan ini dilakukan juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Menpan RB pada tanggal 22 Juli tahun 2022 tentang pendataan tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah di Indonesia, termasuk Kabupaten Kendal juga melakukan pendataan tersebut, dengan syarat – syarat yang ditentukan oleh Menpan RB,” kata Wahyu Hidayat.

Selain itu, Wahyu Hidayat juga menyampaikan, dengan adanya sosialisasi pendataan ini akan bisa menyamakan persepsi untuk melakukan pendataan dengan syarat yang ditentukan oleh BKN.

Wahyu Hidayat menjelaskan, bahwa pendataan ini hanya untuk pemetaan dan mengetahui berapa jumlah tenaga Non ASN, bukan untuk pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa syarat. Mengingat untuk menjadi P3K maupun PNS syaratnya harus mengikuti seleksi tes dari BKN Pusat.

“Untuk pemetaan ini nantinya bagi tenaga Non ASN yang sudah masuk dalam pendataan ke BKN pusat akan diikutkan dalam seleksi P3K atau CPNS sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh BKN Pusat,” ujar Wahyu Hidayat.

Wahyu Hidayat berpesan kepada para Tenaga Non ASN di Kabupaten Kendal, jika ada informasi bahwa pendataan ini untuk pengangkatan menjadi P3K dan PNS tanpa mengikuti seleksi tes, agar diabaikan saja, karena informasi itu tidak dibenarkan.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini