Ribuan tersangka yang diamankan pihak Polda Jateng.(FOTO:TM/HN)

SEMARANG(TERASMEDIA.ID)– Ditresnarkoba Polda Jateng bekerjasama dengan Bea Cukai dan BNN, berhasil mengungkap Jaringan Internasional peredaran narkoba. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 509,7 gram narkoba jenis sabu yang dikirim dari negara Zambia, dan Afrika.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan, pengungkapan jaringan internasional tersebut berawal dari hasil sinar X petugas bea cukai Tanjung Mas dan pegawai perusahaan ekspedisi pada Senin , 13 Juni 2022 lalu. Saat itu petugas mencurigai sebuah paket asal pengiriman barang dari Afrika yang diduga berisi narkoba.

“Dari hasil scan diketahui ternyata ada paket narkoba yang dikemas dalam suku cadang mobil. Bentuknya kristal dan diperkirakan merupakan narkoba jenis baru yang belum ada di Indonesia,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat pers rilis ungkap kasus narkoba Polda Jateng, di Loby Mapolda, Senin (29/08/2022).

Turut hadir pada pers rilis ini, Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko, Kepala Bea Cukai Tanjung Mas Bp. Anton Martin, Direktur Resnarkoba Polda Jateng KBP Lutfi Martadian, seluruh Kapolres dan Kasat Resnarkoba jajaran Polda Jateng serta anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Dari hasil temuan ini, petugas Ditresnarkoba melakukan pelacakan dan menangkap seorang anggota jaringan narkoba berinisial CYE (42) di Kabupaten Semarang pada 15 Juni 2022.

Kapolda menerangkan, selama bulan Januari – Agustus 2022, Polda Jateng telah mengungkap 1336 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 1.648 orang.

Sedangkan khusus pada bulan Agustus 2022, jajaran Polda Jateng telah mengungkap 178 kasus narkoba dan mengamankan sebanyak 222 orang tersangka. Dari jumlah tersebut terdapat 28 orang bandar narkoba dan 191 orang yang berperan sebagai kurir.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Reserse Narkoba yang bekerja sama dengan Bea Cukai dan BNN selama bulan Agustus 2022,” ujar Kapolda Jateng.

Diantara kasus yang diungkap tersebut terdapat jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu dari Afrika yang diselundupkan melalui jasa ekpedisi dari negara Zambia.

“Adapun modus yang digunakan saat menyelundupkan sabu tersebut dengan memasukkan ke dalam tabung filter air warna hitam. Satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial CYE berhasil diamankan petugas,” ucapnya.

Selain itu petugas juga berhasil mengungkap sejumlah jaringan lokal peredaran narkoba diantaranya jaringan Solo, Jepara, Bogor, Jakarta dan Jogja. Berbagai macam narkoba berhasil diamankan diantaranya 722 gram sabu, 421,4 gram tembakau sintetis, 93,49 gram ganja, 1.872 butir pil psikotropika dan 39 ribu butir pil obat terlarang lainnya.

“Terhadap para bandar narkoba, selain dikenakan pasal pidana juga akan dikenakan TPPU sebagai pendekatan hukum untuk menekan suply peredaran narkoba di masyarakat dengan menghukum berat para pelakunya,” tegas Kapolda Jateng.

Pengungkapan narkoba tersebut, lanjut Kapolda, kemudian diapresiasi oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Dirinya menyebut pengungkapan tersebut merupakan prestasi yang luar biasa oleh Polda Jateng karena telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Atas prestasi ini kami memberikan apresiasi yang luar biasa bagi Polda Jateng dan Jajaran karena ditengah Polri yang sedang ‘berduka’, namun tetap mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya peredaran narkoba,” terang anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Arteria Dahlan juga mendukung upaya Polda Jateng yang menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) bagi para bandar narkoba dan menghukum berat apabila ada anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba.

“Tugas adalah bagaimana agar tidak ada lagi orang yang mau memakai narkoba dan bagaimana narkoba tidak bisa masuk ke Indonesia. Atas berbagai upaya yang telah dilakukan Kapolda, kami berikan apreasi karena berhasil mengkonsolidasi barisan, karena ini perlu kerja bersama, ada BNN dan Bea Cukai,” terangnya.(HN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini