Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki sedang menandatangani berkas KUA-PPASP.(FOTO:TM/Likwi)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)-DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran(KUA)-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan(PPASP) Tahun Anggaran 2023 dan penyampaian rancangan KUA-PPASP tahun 2022, di ruang rapat paripurna setempat, Kamis(11/08/2022).

Hadir dalam rapat paripurna ini, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, Pj. Sekda Kendal, Ir. Sugiono, 31 orang anggota DPRD, para staf ahli bupati, para Asisten Sekda Kendal, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.

Pemimpin rapat purna, Ahmat Suyuti mengatakan, berdasarkan laporan sekretaris dewan, bahwa Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran(KUA)-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan(PPASP) Tahun Anggaran 2023, telah disampaikan oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto, dalam rapat paripurna pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 yang lalu.

Selanjutnya, telah dibahas oleh Badan Anggaran(Banggar) DPRD Kendal bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah pada hari Minggu, 24- Selasa 26 Juli 2022. Kemudian dilanjutkan pembahasan di komisi bersama OPD mitra kerja komisi- komisi pada tanggal 1- 2 Agustus 2022.

“Pembahasan ditingkat Banggar bersama dengan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal pada hari Rabu tanggal 3- Jumat tanggal 5 Agustus 2022, kemudian pada hari Minggu tanggal 7- 9 Agustus 2022, serta pembahasan dalam rapat keja Banggar terkait,”kata Ahmat Suyuti.

Menurut Ahmat Suyuti, dalam rapat Banggar, terjadi perdebatan untuk kesempurnaan rancangan KUAPPAS, APBD tahun anggaran 2023 dan ankhirnya, dengan berbagai pertimbangan dari segenap anggota Banggar, dan tim anggaran Pemerintah Kabupaten Kendal rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2023 dapat diterima dan disetujui.

Sekretaris Banggar DPRDKabupaten Kendal, Erwin, mengatakan bahwa total PAD Kabupaten Kendal tahun 2021 yakni Rp. 601, 223 milar. KUA PPAS tahun 2022 akhir, Rp. 601, 223 miliar. Untuk pajak daerah yakni, Rp. 329, 367 miliar, akhir, Rp. 294, 580 miliar.

Untuk retribusi daerah yakni, Rp. 28, 667 miliar, akhir Rp. 46, 316 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, Rp. 22, 113 miliar, akhir Rp. 22, 113 miliar. Lain- lain PAD yang sah, Rp. 221, 75 miliar, akhir Rp. 238, 213 miliar.

“Kesimpulan rekomendasi, berdasarkan hasil pembahasan pada Banggar Kabupaten Kendal, pada prinsipnya rancangan KUA)-PPASP Tahun Anggaran 2023 tersebut telah seselasi dibahas dan diusulkan untuk dapat disetujui dalam forum paripurna DPRD Kabupaten Kendal pada hari ini, sesuai dengan perundang- undangan yang berlak,”paparnya.

Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, dalam sambutannya mengatakan, Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Kendal Tahun 2023 itu akan menjadi dasar penyusunan program prioritas dan patokan anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD), sekaligus dalam penyusunan RAPBD Tahun 2023.

“Demikian Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, selanjutnya mohon berkenan untuk dibahas bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggarar DPRD untuk disepakati bersama yang selanjutnya dituangkan dalam nota kesepakatan,”pintanya.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini