KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Kepala Sub Bagian(Kasubag) Tata Usaha Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Ghina Soekarna, mengikuti kegiatan Diskusi Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Patebon, di Hotel Sae Inn Jalan Raya Soekarno Hatta Kendal, Senin (19/09/2022).

Acara yang digelar Dinas PUPR Kendal ini, dihadiri oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Patebon beserta instansi terkait se-Kabupaten Kendal.

Mewakili Kepala Lapas(Kalapas) Terbuka Kelas II B Kendal, Rusdedy, Kasubbag Tata Usaha, Ghina Soekarna mengatakan, existensi Lapas Terbuka Kendal yang secara geografis dan sosiologis berada di bagian utara Kabupatan Kendal, kurang lebih hanya berjarak 2-3 kilo meter dari garis pantai utara.

Sedangkan secara sosiologis berada di antara tiga desa di wilayah Kecamatan Patebon, yaikni Wonosari, Bangunsari dan Kartikajaya.

Lapas Minimum Security yang melaksanakan kegiatan pembinaan produktif terhadap warga binaan pemasyarakatan(WBP) di bidang Industri agriculture, yakni pertanian, perikanan, dan peternakan, merupakan salah satu dari lima Lapas Terbuka di Indonesia yang memiliki typical lapas terbuka produktif/industri.

WBP di Lapas Terbuka, atau yang disebut ‘pekerja’, karena yang mengerjakan pekerjaan produktif tersebut dibawah bimbingan petugas Lapas yang bekerja sama dengan lintas sektoral di bidangnya masing-masing.

“Betapa penting dan strategisnya existensi Lapas Terbuka Kendal secara infrastruktur yang geografis dan sosiologisnya berada diantara tiga desa tersebut, mengingat pada setiap kegiatan, Lapas Terbuka Kendal selalu melibatkan masyarakat sekitar dalam proses berkegiatan,” kata Ghina Soekarna.

Hal ini, lanjut Ghina, membuktikan Lapas Terbuka Kendal sebagai institusi teknis di bidang pemasyarakatan, tidak bisa dipisahkan kiprahnya secara kausalitas dari partisipasi sosial masyarakat sekitarnya.

Sehingga peran dan kiprah Lapas Terbuka Kendal menjadi penting bagi Dinas PUPR Kabupaten Kendal untuk menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan RDTR Kabupaten Kendal.

“Kiprah Lapas Terbuka Kendal tersebut bak tabir tersingkap yang selama ini tertutup. Sehingga dengan dibukanya peran lapas terbuka, bisa menjadi dasar pertimbangan dinas terkait dalam penyusunan RDTR,” ujar Ghina.

Kegiatan Konsultasi Publik I RDTR Kecamatan Patebon, yang dibuka oleh Kabid Tata Ruang, Sri Atmaja, mewakili Kepala Dinas PUPR Kendal dan difasilitasi oleh Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Muda Sub Koordinator Survey dan Perencanaan Tata Ruang serta Tim Penyusunan RDTR Kabupaten Kendal.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang, Sri Atmaja menjelaskan, tujuan digelarnya kegiatan ini adalah untuk memenuhi salah satu ketentuan dalam proses penyusunan RDTR, sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.

“Bahwa penyusunan RDTR harus ada konsultasi publik untuk memberikan kesempatan stakeholder terkait, untuk memberikan saran dan masukan terkait materi teknis RDTR yang sudah kami susun,” papar Sri Atmaja.

Menurut Sri Atmaja, konsultasi publik I ini, dikhususkan untuk menjaring isu- isu strategis dan potensi yang ada di wilayah perencanaan.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini