BLORA(TERASMEDIA.ID)– Seorang oknum bidan berinisial K diduga terlibat kasus penipuan perekrutan tenaga kerja di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum bidan tersebut berdinas di Puskesmas Rowobungkul Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora.

Modus yang digunakan yakni dengan menawarkan pekerjaan dengan imbalan sejumlah uang.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Willys Yuniarti tidak menampik adanya kasus tersebut. Saat ini, oknum bidan K itu sudah dimintai klarifikasi beserta kepala Puskesmasnya.

“Kami telah meminta klarifikasi langsung terhadap oknum bidan itu. Ini sebagai langkah cepat kami terkait pemberitaan di sejumlah media,” kata Willys Yuniarti di ruangannya, Kamis (13/10/2022).

Menurut Willys, dari hasil klarifikasi, ditemukan adanya dugaan pelanggaran indisipliner oleh oknum bidan itu. Dinkes akan segera menyerahkan kasus pelanggaran itu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora.

“Memang ada indikasi pelanggaran indisipliner dari oknum ASN berinisial K tersebut,”ujarnya.

Saat ini, lanjut Willys, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait aksi penipuan oknum bidan itu. Termasuk menggali keterangan soal uang yang telah diterima oleh K.

“Kemampuan kami terbatas untuk mengetahui sejauh mana uangnya lari kemana. Kami belum sampai di situ. Nanti akan ada tim dari Kabupaten yang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan aksi penipuan yang dilakukan oknum K terhadap korbannya bernama FR warga Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.

FR yang merupakan pegawai bank ditawari pekerjaan di Kantor BPN Blora dengan syarat menyetorkan uang sebesar Rp 20 juta. Namun korban baru menyetorkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku.(MG-11)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini