SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Tiga orang pemuda warga Sragen ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen usai menggelar pesta sabu di rumah kos masuk Desa Pagak Kecamatan Sumberlawang Sragen.

Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0.29 gram, diduga sisa dari pesta sabu yang dilakukan ketiga pelaku pada Selasa malam, (11/07/2023).

Hal itu diperkuat dengan hasil test urine ketiga pelaku yang dinyatakan positif narkoba saat dilakukan test uji narkoba oleh dokter kesehatan Polres Sragen.

Ketiganya pelaku yang telah ditangkap tim Opsnal diantaranya berinisial RAW alias S warga Mondokan, AF alias P warga Sumberlawang, AI alias G juga warga Sumberlawang Sragen.

Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku diawali dari laporan warga yang menyatakan bahwa di sekitar lokasi penangkapan sering kali digunakan untuk pesta narkoba.

Berawal dari laporan tersebut, AKP Rini lantas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian area kos di Desa Pagak Kecamatan Sumberlawang Sragen, dan mengetahui gerak gerik mencurigakan dari salah satu pelaku.

Dengan dipimpin Kanit Opsnal, anggota lantas melakukan penangkapan terhadap tiga pemuda tersebut, dan saat digeledah, pemuda berinisial RAW alias S tersebut kedapatan membawa sabu dalam tas yang dibawanya.

“Tepatnya diselipkan di HP, dalam saku tengah celana sebelah kiri yang terangkai dengan alat hisap (tutup air mineral, sedotan) serta di dalam kamar kosnya juga ditemukan pipet kaca,” kata AKP Rini Pangestuti.

Dari penggeledahan terhadap pelaku, polisi lantas melakukan interograsi terhadap RAW.

Dari pengakuan pelaku RAW, diperoleh keterangan bahwa narkoba tersebut adalah milik bersama antara dirnya dengan kedua rekannya, yakni AF alias P, AI alias G, dimana pembelian sabu tersebut dilakukan secara bersama-sama atau patungan.

“ Setelah kami lakukan interograsi terhadap para pelaku, kemudian diperoleh keterangan bahwa narkoba tersebut adalah milik bersama, masing-masing pelaku iuran Rp 150 ribu untuk membeli sabu seharga Rp 450 ribu, “ ujar AKP Rini di hadapan sejumlah wartawan, Rabu (12/07/2023).

AKP Rini menyampaikan, bahwa sabu tersebut dibeli secara online dengan menggunakan HP salah satu pelaku, kemudian setelah mereka mentransfer uang, barang dikirimkan oleh kurir di daerah Doyong Kecamatan Miri, yang tidak diketahui identitasnya oleh para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku akan diancam pasal 132 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pemakai.

AKP Rini menegaskan, hingga kini, kasusnya masih terus didalami jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen untuk menemukan jaringan peredaran narkoba di wilayah Sragen.(Humas Polres Sragen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini