PURBALINGGA(TERASMEDIA.ID)– Polsek Kutasari Purbalingga mengamankan minuman keras (miras) berbagai jenis dan ukuran dari tiga lokasi, Sabtu (22/10/2022) malam.

Kapolsek Kutasari, Iptu Tedy Subiyarsono mengatakan, dalam rangka menciptakan situasi kondusif pihaknya melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan.

Salah satu kegiatannya yaitu razia peredaran minuman keras.

“Hasilnya ditemukan miras berbagai jenis dan ukuran dari sejumlah toko/warung yang ada di wilayah Kecamatan Kutasari,” katanya.

Tiga lokasi itu yakni warung di Desa Kutasari, Desa Karanglewas dan Desa Suminggir dengan jumlah miras yang diamankan sebanyak 22 botol berbagai jenis dan ukuran, dengan rincian 14 botol jenis Anggur, 2 botol miras asal Korea dan 6 botol jenis Bir.

“Selain itu, diamankan pula miras jenis Ciu sebanyak 5,25 liter dalam bungkus plastik,” ujarnya.

Disampaikan bahwa miras yang ditemukan selanjutnya diamankan ke Polsek Kutasari sebagai barang bukti. Sedangkan penjualnya akan dilakukan proses sesuai ketentuan.

“Bagi penjualnya kami kenakan Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 tahun 2018, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” jelasnya.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual ataupun mengkonsumsi miras, selain melanggar aturan dan membahayakan kesehatan, miras miras merupakan pemicu perilaku kejahatan.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini