BANDUNG(TERASMEDIA.ID)– Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru besar Ilmu Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Menurut Prof. Romli, peristiwa kerusuhan supporter Arema di Stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana.

“Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure,”katanya dalam pesan singkat WhatsApp jalur pribadi, Minggu(02/10/2022).

Prof. Romli Atmasasmita juga mengatakan, adanya peraturan Fifa yang melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja tidak dalam keadaan darurat.

“Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat ( State of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force,” jelas Prof. Romli Atmasasmita.

Menurut Prof. Romli, tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan korban jiwa itu lantaran para suporter kecewa, karena tim kesayangannya, yakni Arema FC kalah di kandang sendiri saat melawan tim Persebaya Surabaya.

Sehingga para suporter turun ke lapangan dan mengejar para pemain dan official. Selanjutnya, petugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya para suporter Arema tidak masuk ke dalam lapangan, ataupun mengejar para pemain.

Dalam upaya tersebut petugas terpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata, karena situasi pada saat itu mulai tidak kondusif. Para suporter Aremania menyerang petugas dan merusak 13 mobil dinas, 10 diantaranya milik Polri.(WR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini