Bupati Demak dr. Hj Eisti'anah foto bersama dengan dengan para penerima paket sembako.(FOTO:TM/ VID)

DEMAK(TERASMEDIA.ID)-Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Kabupaten Demak, memberikan sedikitnya 500 paket sembako kepada masyarakat kurang mampu yang merupakan pelanggan setia Perusahan tersebut.

Corporate Social Responsibility(CSR) PUDAM Demak secara spesifik diberikan kepada pelanggan rumah tangga, seiring naiknya tarif dasar air dimana kenaikan tarif tersebut akan diberlakukan pada awal bulan Desember 2022 mendatang.

“Seiring dengan naiknya harga BBM yang diikuti kenaikan harga dan tarif PDAM, namun diharapkan juga dapat meningkatkan pelayanan PDAM, sehingga kualitas air olahan tersebut lebih baik dan dapat digunakan para pelanggan,”kata Bupati Demak dr. Hj Eisti’anah, Senin(31/10/2022).

Bupati Demak juga mengatakan, menjelang kenaikan tarif, PUDAM Demak, menyalurkan 500 paket sembako ke pelanggan rumah tangga satu (R1) yang merupakan pelanggan kelas menengah ke bawah. Penyalurkan CSR ini ditargetkan diberikan kepada 2000 pelanggan.

“Kenaikan tarif ini sudah melalui proses pertimbangan. Mau tidak mau harus naik, karena bebannya sudah membengkak sangat tinggi dan bertahun tahun tidak ada kenaikan. Setelah kamu putuskan untuk menaikkan namun tidak terlalu tinggi dan kualitas air serta pelayanan ke masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” terang Bupati Demak.

Direktur PUDAM Demak, Qumarul Huda mengatakan, kenaikan tarif dasar tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dari Mendagri Nomor 21 tahun 2020, perubahan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

Oleh sebab itu, lanjut Qumarul Huda, sebagai perusahaan BUMD sudah selayaknya menyesuaikan tarif yang akan berlaku, dimana PUDAM terakhir kali menaikkan tarif pada tahun 2018.

“Pendapatan dan beban biaya PUDAM Demak dari air sungai murni yang kami proses menjadi air layak minum dan itu butuh pembiayaan yang besar, maka dari itu tarif mau tidak mau harus naik,” ujar Huda sapaan akrab sehari- hari.

Huda mengaku, kenaikan tarif tersebut sudah melewati proses penghitungan yang cermat, dimana kenaikan tersebut sebesar empat persen dari UMK Kabupaten Demak sebesar 2.513.005 tahun 2022, dan masih sangat terjangkau bagi pelanggan PUDAM.

“Untuk kenaikan tarif menjadi, RT 1. 790/m³, RT 2. 949/m³, RT 3. 1040/m³, RT 4. 1190/m³. Sosial 515/m³, Sosial khusus 640/m³. RT rumah tangga, Tarif lama 26.600/m³, dan Tarif baru 34.500/m³,”terang Huda.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini