KLATEN(TERASMEDIA.ID)– Nasib apes dialami tiga kawanan pencuri. Meski sudah membawa jimat, mereka tetap tertangkap polisi juga.

Selain menangkap tiga orang pelaku, Satreskrim Polres Klaten juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, sebuah mobil yang menjadi sarana pelaku menuju sasaran.

Menurut Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni, aksi kejahatan tersebut dilakukan pelaku pada 21 Nopember 2022 yang lalu.

Sasarannya toko swalayan milik Langgeng Wiyono di Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Klaten.

Ketiga pelaku yaitu Pandu Setiawan (40) warga Bantul, Yogyakarta, Endra Aryunis (34) warga Bantul, Yogyakarta, dan Ilham Adi Saputra (24) warga Kota Yogyakarta.

Mereka berbagi peran, satu orang menunggu di mobil, yang dua pelaku masuk ke dalam swalayan dengan cara memotong gembok menggunakan gunting besi beton.

“Aksi para pelaku, sebetulnya diketahui oleh korban. Saat itu korban sekitar pukul 04.00 WIB, hendak ke masjid untuk sholat subuh. Saat itulah, korban melihat dua orang laki-laki tak dikenal sedang mengambil rokok di toko swalayan miliknya. Toko tersebut memang dekat, terletak di depan rumahnya,” papar Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni

Karena takut, korban masuk rumah lagi dan mengamati monitor CCTV.

Saat itu juga, korban lalu lapor Polsek Karanganom, yang jaraknya dekat. Namun sebelum polisi tiba di lokasi, pelaku sudah kabur meninggalkan swalayan.

Setelah kejadian itu korban mengecek barang-barang di toko miliknya dan ternyata yang hilang rokok sebanyak 465 slop dari berbagai macam merk senilai Rp86 juta.

Selain itu korban juga menemukan potongan gembok yang ditinggalkan para pelaku.

Setelah membobol di Klaten, pelaku melanjutkan aksinya ke Malang, Jawa Timur, namun tidak berhasil.

Berdasarkan laporan dari korban dan rekaman CCTV, tim Reskrim melakukan penyelidikan. Namun tim kewalahan karena pelaku pergi ke Jatim.

Selanjutnya, pada 8 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB anggota Satreskrim Polres Klaten, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah Klaten, tepatnya di traffic light simpang tiga Masjid Al Aqsha, Klaten.

“Dari informasi itu kemudian personil Satreskrim Polres Klaten langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Saat itu pelaku sedang berada di dalam mobil Toyota Innova warna abu-abu yang akan melanjutkan perjalanan ke arah Yogyakarta,” ujarnya.

Barang bukti lainnya yaitu uang tunai Rp11 juta, topi, pakaian, senter, besi potongan gembok, dan jimat.

Saat melakukan aksinya, pelaku Pandu mengaku membawa jimat agar hatinya mantap saat melakukan pencurian.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa mengatakan, sebelum melakukan aksinya, para pelaku iuran per orang Rp2,5 juta untuk membeli peralatan gunting baja dan lain-lain.

“Ketiga pelaku ini awalnya tidak saling kenal. Mereka pertama kali bertemu saat mancing bersama di Janti, Klaten dan saling curhat masalah ekonomi sulit. Akhirnya mereka sepakat melakukan pencurian,” kata Iptu Umar Mustofa.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Salah satu pelaku yang menjadi otak kejahatan, Pandu, mengaku melakukan pencurian karena butuh uang.

“Kami bertiga. Mengambil rokok 465 slop. Kami jual ke Jakarta, laku Rp37 juta, uangnya untuk foya-foya. Bawa jimat untuk memantapkan diri dalam melakukan pencurian. Jimat ini dari orang tua,” kata Pandu.

Sarana mobil yang dipakai komplotan ini adalah mobil tersangka Pandu, namun atas nama anaknya. (Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini