Suasana FGD di Hotel Grand Master Purwodadi.(FOTO:TM/ (ARF/SL).

GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)– Persatuan Buruh Grobogan menggelar acara Focus Group Discusion(FGD) di Hotel Grand Master Purwodadi, Jumat (30/12/2022).

Hadir pada acara ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Kabupaten Grobogan, Pengurus Serikat Pekerja Grobogan dan para undangan lain.

Dalam sambutan dan arahannya, Kepala Disnakertrans Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo, menyampaikan baik atas nama pemerintah maupun pribadi sangat mengapresiasi adanya kegiatan FGD ini.

“Kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan memberikan banyak pengalaman kepada para pekerja/buruh untuk mengetahui lebih banyak mengenai hak dan kewajiban serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini,”papar Teguh Harjokusumo.

Teguh mengatakan, dalam dunia industri, buruh, pengusaha, serta pemerintah terikat dalam suatu hubungan industrial. Hubungan industrial sendiri menurut Undang- Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, hubungan industrial yang telah terbentuk perlu dijaga dan dibangun dengan baik. Pekerja/buruh berperan untuk melakukan pekerjaannya sesuai dengan kewajiban, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, dan menyalurkan aspirasi secara demokratis dan pengusaha menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, memberikan kesejahteraan pekerja serta buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan.

Teguh juga menyampaikan, pihak pemerintah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan dan melakukan penindakan apabila ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Tujuan dari adanya pembangunan hubungan industrial ini adalah untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan untuk menjamin kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja. Arah dari pembangunan hubungan industrial itu sendiri adalah meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,”ujar Teguh.

Dijelaskan, terkait dengan hubungan industrial diwujudkan dalam delapan sarana yaitu Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Organisasi Pengusaha, Lembaga Kerja Sama Bipartit, Lembaga Kerja Sama Tripartit, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan, dan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Pemerintah Indonesia, lanjut Teguh telah mengubah berbagai hukum ketenagakerjaan yang semula dimuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diatur kembali pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Ominbus Law.

Terkait dengan perkembangan peraturan ketenagakerjaan, Pemerintah selama ini juga memberikan wadah perlindungan bagi tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki lima program perlindungan kepada tenaga kerja yaitu, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Perusahaan sendiri wajib mengikutsertakan pekerja/ buruhnya pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial. Skema iuran yang diatur oleh pemerintah dibebankan kepada pekerja/buruh dan perusahaan.

Melalui kegiatan ini, Teguh berharap rekan-rekan pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dapat berperan aktif dalam diskusi serta memahami ilmu-ilmu dan peraturan ketenagakerjaan yang disampaikan oleh narasumber, sehingga rekan-rekan yang hadir di sini dapat memberikan transfer pengetahuan terhadap rekan-rekan pekerja/buruh diperusahaan untuk memahami hak-hak mereka sebagai pekerja/buruh.

Namun perlu diingat bahwa pelaksanaan hak-hak pekerja/buruh juga diiringi dengan pelaksanaan kewajibannya pula dan perusahaanpun sama memenuhi kewajibannya untuk menunaikan hak-hak pekerjanya.

“Semoga momentum yang baik ini dapat menambah wawasan serta pengalaman kepada rekan rekan pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh untuk terus dapat meningkatkan kompetensinya,”pintanya.
Sementara itu, Pimpinan Persatuan Buruh Grobogan Nova Setiawan, mengatakan program jaminan kesehatan sosial menjadi hal yang penting bagi masyarakat. Namun di Kabupaten Grobogan sendiri ternyata masih banyak warga yang belum terdaftar menjadi anggota jaminan kesehatan nasional(JKN).
“Bahkan ada sekitar 20,8 persen atau sekitar 310.476 jiwa yang belum menjadi peserta JKN. Dan pentingnya program ini menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan FGD serta hal lain yang dibahas tentang tambahan kepesertaan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Bahkan, untuk orang tua pekerja serta buruh informal/serabutan juga belum terkafer dalam kepersertaan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan,” paparnya.(ARF/SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini