SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)– Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) mengadakan Rapat Pimpinan Nasional(Rapimnas) di Solobaru, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu(14/01/2023).

Rapimnas dihadiri perwakilan dari Dewan Pimpinan Wilayah DIY, Jateng, Jatim, dan Jabar sejumlah 100 orang. Ditambah pengurus dan simpatisan yang lain.

Ketua Umum DPN PPDI Widi Hartono, mengatakan, Rapimnas diadakan untuk mengkritisi UU Desa yang dianggap belum sesuai harapan.

Saat ini agenda politik mulai menghangat dan isu revisi UU Desa mulai mengemuka. Sehigga PPDI perlu mempersiapkan diri apabila UU Desa akan benar-benar ada revisi.

Karena, ketika ada UU Cipta Kerja, peran Kades tidak lagi sebagai seseorang yang memiliki kekuatan untuk membangun desa sesuai prakarsa desa.

“Yang harus direvisi, penguatan sistem pemerintahan desa. Selama ini perangkat desa yang membantu kerja kepala desa. Selama ini kepala desa tidak lagi sebagai seseorang yang memiliki kekuatan untuk membangun desa sesuai prakarsa desa,” kata Widi, di sela-sela Rapimnas ini.

Dalam sistim penyelenggaraan pemeintahan desa, profesi aparatur Pemdes yang terdiri dari unsur kesekertariatan yan dipimpin Sekertaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan (Kaur), unsur kewilayahan yang dipimpin Kepala Dusun, dan unsur Kepala Tehnis.

Semua aparatur ini harus diapresiasi dalam revisi UU Desa yang mengemuka.

“Tuntutan kami, semua perangkat desa harus digaji, diberi tunjangan seperti proesi lainnya, dan mendapat pesangon bila sudah purna tugas,” ujar Widi.

Mengapa aparatur Pemdes harus diapresiasi? Karena selama ini tugas mereka sangat berat di tengah-tengah masyarakat dan hanya menerima hasil pengelolaan tanah bengkok.

“Agar tidak merepotkan keuangan daerah, sebaiknya gaji Kades dan perangkat desa diambilkan dari dana desa sebesar 15 persen. Itu tuntutan riil kami,” ujar Widi.

Penasehat PPDI, Ubaedi Rosyid menambahkan, apa yang dilakukan PPDI sudah sangat tepat. Karena UU Desa selama ini sudah tergerus oleh banyak kepentingan.

“Rapimnas ini sekaligus untuk mengembalikan marwah pemerintahan desa agar tidak terombang-ambing oleh banyak kepentingan,” kata Ubaedi Rosydi.

Ketua Forum Pembaharuan Desa, Agus Tri Raharjo, sangat mendukung dengan apa yang digagas PPDI ini, untuk memperjuangkan kesejahteraan perangkat desa.

Dulu, sebelum ada UU Desa, Agus dan kawan-kawan pernah berjuang berdarah-darah dalam proses lahirnya UU Desa. Sekarang dirinya mencermati, banyak yang tergerus dalam menerapkan UU Desa ini.

“Dulu jabatan Kades hanya boleh 6 tahun kali 2 periode, sekarang naik menjadi 6 tahun kali 3 periode. Yang perlu diperjuangkan sebetulnya, bagaimana mengembalikan UU Desa itu secara murni dan konsekuen,” kata Agus, mantan Kades Gedangan, Grogol, Sukoharjo ini.

Sekarang ini, tambah Agus, substansi UU Desa sudah banyak yang tergerus dan banyak pula diakuisisi oleh aturan-aturan di bawahnya.

Perangkat Desa yang sudah lama mengabdi di tengah-tengah masyarakat, perlu pengakuan yang jelas dan tambahan kesejahteraan yang memadai.(Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini