KLATEN(TERASMEDIA.ID)– Hendak menjual bayi milik orang lain, seorang wanita di Klaten, Jawa Tengah, diamankan Satreskrim Polres Klaten. Wanita ini kedapatan hendak menjual seorang bayi untuk kedua kalinya.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, bernama Lestariningsih alias Lia (29), warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten.

Menurut keterangan Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni, tertangkapnya tersangka ini berawal saat aparat kepolisian melakukan razia dengan sasaran semua hotel yang berada di wilayah Klaten, pada tanggal 10 Januari 2023 yang lalu.

Saat petugas memasuki sebuah hotel melati yang berada di Jalan Raya Solo-Yogya tepatnya di wilayah Kecamatan Ceper, Klaten, petugas menemukan tersangka bersama seorang bayi yang masih merah. Saat ditanya, ternyata bayi baru berusia satu hari.

Karena curiga, mengapa ada bayi merah sampai dibawa ke hotel, petugas meminta identitas tersangka dan bukti surat lahir si bayi.

Tersangka tidak bisa menunjukkan identitas yang sama, antara dirinya dengan si bayi. Tersangka akhirnya digelandang ke Polres Klaten beserta bayinya, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dari hasil keterangan tersangka, ternyata bayi tersebut ia dapatkan dari orang lain yang merupakan orangtua si bayi tersebut. Tersangka berpura-pura hendak mengadopsi, namun ternyata akan dijual,” jelas Kompol Tri Wahyuni, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat press rilis, Jumat (13/01/2023).

Pelaku mendapatkan bayi tersebut dari postingan di medsos, bahwa ada seseorang yang menawarkan siapa yang mau mengadopsi bayi yang masih ada di perut istrinya.

Alasannya, pasutri tersebut sudah mempunyai bayi yang masih berusia 11 bulan. Saat masa nifas selesai, sang istri hamil lagi, sehingga pasutri tersebut mengaku keberatan merawat si buah hatinya bila kelak lahir.

Yang memposting penawaran ini bernama Subandi, warga Patuk, Gunungkidul, di akun grup Facebook Peduli Jangan Buang Bayi.

“Tersangka menanggapi postingan tersebut, kalau dirinya sanggup mengadopsi. Akhirnya antara Subandi dan tersangka berkomunikasi melalui WA,” tambah Kompol Tri Wahyuni.

Setelah ditunggu, akhirnya jabang bayi lahir pada Senin (09/01/2023) pukul 18.00. Subandi memberitahukan kelahiran anaknya kepada tersangka yang dilanjutkan untuk mengirim foto.

Setelah foto bayi diterima, tersangka memposting di grup WA dan menawarkan bayi tersebut dengan harga Rp21 juta.

Saat mengambil bayi pada tanggal 10 Januari, tersangka memberi uang Rp2 juta kepada istri Subandi sebagai pengganti biaya persalinan. Sebetulnya bayi tersebut akan dibawa pulang, sambil menunggu ada orang yang mau membeli.

Namun suami tersangka tidak mengijinkan, dan akhirnya tersangka memilih menginap di hotel melati bersama bayinya.

“Sebelumnya, pada Nopember 2022, tersangka ini sudah pernah menjual bayi orang lain juga ke Demak dengan harga Rp18 juta,” tambah Kanit PPA, Ipda Febriyanti Mulyadi.

Dari uang Rp18 juta tersebut, tambah Ipda Febriyanti, tersangka memberikan kepada orangtua bayi sebanyak Rp5 juta. Bayi yang pertama dulu ia dapatkan dari orang Semarang yang mengontrak di Klaten.

Tersangka mengaku nekad menjual bayi tersebut, ingin mendapatkan uang banyak dalam waktu yang singkat.

“Yaa uangnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Kini saya menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi,” kata Lestari.

Sejauh ini, kedua orangtua si bayi masih berstatus sebagai saksi. Karena mereka sama sekali tidak tahu, kalau bayinya bakal dijual lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Klaten. Tersangka dijerat dengan UURI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp60 juta dan maksimal Rp300 juta. (Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini