BLORA(TERASMEDIA.ID)-Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan pelaku yang diduga menyetubuhi perempuan penderita disabilitas hingga hamil dan melahirkan bayi.

Ironisnya, terduga pelaku ternyata adalah ayah kandung korban sendiri yaitu S, (62) warga kecamatan Jepon Kabupaten Blora.

Wakapolres Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang, membeberkan bahwa kejadian berawal dari laporan ibu korban kepada petugas kepolisian.

“Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan TKP di rumah sendiri, dan pelakunya adalah  berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan diatas bale (tempat tidur) diruang tamu,” kata Wakapolres Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang, saat gelar perkara di Mapolres Blora, Senin (16/01/2023).

Menurut Wakapolres, aksi perkosaan tersebut dilakukan pada malam hari saat istrinya sedang tidur. Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2020 sampai 2022.

“Dilakukan malam hari. Di rumah pelaku saat istrinya sedang tidur,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu potong celana pendek warna biru, satu potong celana dalam warna biru dan satu potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby dol warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun hukuman penjara.(MG-11)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini