SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Dua orang tersangka peredaran mata uang US Dollar palsu diringkus tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Sidoharjo Polres Sragen.

Kedua tersangka bernama Supriyanto warga Kabupaten Siak, dan Slamet Karianto warga Malang Jatim diamankan petugas pada Sabtu 11 Februari 2023 lalu.

Dari penangkapan tersangka, petugas menyita dua bendel pecahan mata uang masing-masing 100 US Dollar sebanyak 194 lembar, dan dua bendel mata uang Dollar dalam pecahan masing-masing 1 US Dollar sebanyak 198 lembar.

Kapolsek Sidoharjo AKP Harno mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, membenarkan penangkapan kedua tersangka pengedar mata uang US Dollar palsu di wilayahnya.

Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif, terkait kepemilikan 392 lembar mata uang US Dollar palsu tersebut untuk dikembangkan.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Penangkapan terhadap para tersangka diawali dari penggeledahan di salah satu kamar penginapan di wilayah Sidoharjo Sragen.

Namun saat dilakukan penggeledahan, para tersangka sudah cekout dari penginapan tanpa memberitahukan pihak penginapan. Tersangka kemudian berhasil dikejar tim Opsnal Polsek Masaran di wilayah Masaran Sragen.

Dari penangkapan para tersangka, petugas menemukan barangbukti uang pecahan US Dollar palsu sebanyak 392 lembar dalam bentuk 100 US Dollar dan 1 US Dollar.

AKP Harno menegaskan, hingga saat ini, kasus ini masih dikembangkan untuk ditindak lanjuti.

“Dari informasi yang diberikan masyarakat kemudian petugas melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap tersangka. Dari penangkapan tersebut, didapat barangbukti uang pecahan US Dollar palsu sebanyak 392 lembar dalam bentuk 100 US Dollar dan 1 US Dollar, “ ungkap AKP Harno, Senin (20/02/2023).

Para tersangka bakal dijerat sebagaimana dimaksud pasal 245 KUHP, tentang mengedarkan atau menyimpan uang palsu mata uang dollar.( SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini