SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Jajaran Satuan Narkoba(Satnarkoba) Polres Sragen meringkus seorang pemuda atas bukti kepemilikan ribuan butir obat keras untuk diedarkan.

Pemuda berinisial WA alias A warga Kedawung Sragen diringkus petugas, usai melakukan peredaran obat-obatan terlarang terendus jajaran Kepolisian.

Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama membenarkan penangkapan seorang pemuda berinisial WA alis A atas kepemilikan obat keras atau biasa disebut pil koplo hingga 8500 butir di salah satu kantor agen jasa pengiriman Sragen.

AKP Rini menjelaskan, obat-obatan pil koplo jenis Trihexphenidyl sebanyak 7000 butir dan jenis Tramadol sebanyak 1500 butir, sedianya akan diedarkan untuk para pelanggannya di wilayah Sragen.

AKP Rini menguraikan, obat-obatan itu didapat dari kawan tersangka di Jakarta, melalui salah satu agen pengiriman barang di Sragen.

Dari informasi adanya pengiriman barang pada 18 Februari 2023 lalu, petugas akhirnya dapat meringkus tersangka berikut mengamankan barangbukti ribuan butir obat keras.

“Dari informasi yang kami dapatkan, kemudian kami lakukan penyelidikan di salah satu agen jasa pengiriman barang di Sragen. Sehingga atas kejadian ini, kami dapat mengamankan tersangka WA alias A berikut barangbukti sebanyak 8500 butir obat keras berbagai jenis yang dimiliki tersangka,“ ujar AKP Rini, Senin (20/02/2023).

Menurut AKP Rini, paket dari Jakarta itu diambil tersangka, dengan memanfaatkan teman wanitanya, untuk mengambilnya di salah satu agen jasa pengiriman paket di Sragen. Namun aksi untuk mengelabui kecurigaan aparat itu berhasil digagalkan petugas, yang telah bersiaga.

“Tersangka WA yang tengah menunggu di pinggiran jalan, kemudian dipanggil petugas untuk menyaksikan paket tersebut dibuka. Saat dibuka, paket tersebut ternyata benar berisi ribuan pil koplo hingga ribuan butir. Dari penggeledahan tersebut, akhirnya tersangka ditangkap dan diamankan petugas ke Mapolres Sragen, “ papar AKP Rini.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sragen untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. AKP Rini berharap, penangkapan terhadap tersangka akan dapat memutus rantai peredaran obat-oabatan keras di wilayah Sragen dan sekitarnya.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan status sebagai pengedar.(SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini