BANYUMAS(TERASMEDIA.ID)-Seorang Kepala Sekolah Dasar(SD) di Kecamatan Banyumas berinisial K (52), berstatus Pegawai Negeri Sipil(PNS) terancam dipecat karena melanggar netralitas pemilu.

Kordiv Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Saleh Darmawan, mengatakan pelanggaran netralitas PNS berinisial K bermula dari adanya dugaan pihak yang bersangkutan aktif menggiring dukungan pada salah satu bakal calon(bacalon) anggota DPD RI asal Jawa Tengah. Setelah ditelusuri, yang bersangkutan merupakan PNS.

“Yang bersangkutan mengumpulkan E-KTP dari guru-guru di sekolahnya, khususnya guru honorer, kemudian istri guru honorer. Data E-KTP tersebut kemudian dikirimkan ke LO Bacalon DPD Jawa Tengah,”kata Kordiv Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Saleh Darmawan.

Ketika verifikasi faktual untuk dukungan Bacalon DPD Jawa Tengah oleh Tim Verifikator KPU Banyumas, K secara aktif mengundang melalui aplikasi WhatsApp. Kegiatan verifikasi faktual dukungan tersebut dilakukan di Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas.

“Setelah mengundang, yang bersangkutan juga turut hadir saat verifikasi faktual. Bahkan yang bersangkutan aktif menghubungi calon pendukung yang belum hadir, tujuannya untuk memastikan mereka hadir dalam verifikasi faktual,” ujar Saleh.

Bawaslu Banyumas melalui Panwaslu Kecamatan Banyumas, lanjut Saleh, kemudian menelusuri kecurigaan dugaan pelanggaran Pemilu. Setelah dilakukan penelusuran, didapatkan bukti-bukti yang menguatkan temuan pelanggaran Pemilu tersebut.

“Berkas dilimpahkan ke Bawaslu Banyumas, kemudian kami melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan saksi-saksi,” ucap Saleh.

Yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam menggiring dukungan kepada salah satu Bacalon DPD Jawa Tengah. Dari hasil penanganan pelanggaran Pemilu, diterbitkanlah Surat Rekomendasi kepada KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Surat Rekomendasi kepada KASN kami layangkan pada 4 Maret 2023. Kemudian turun Surat Rekomendasi KASN kepada Bupati Banyumas selaku Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada PNS yang bersangkutan,”terang Saleh.

Sebagai informasi, jenis pelanggaran yang dilakukan ASN tercantum dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, terpenuhi unsur pelanggaran atas Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No. 02 Tahun 2022, dan Nomor 800-5474 Tahun 2022, 256 Tahun 2022 dan 30 Tahun 2022, dan 1447.1/PM.01/K.01/09/2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat. Mengacu pada hukuman tersebut, K terancam penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” beber Saleh. (BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini